JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com
Bersama dengan penerapan protokol kesehatan yang benar, sampai saat ini vaksinasi menjadi alat pertahanan yang paling baik dalam mencegah dan mengurangi dampak dari penyebaran virus COVID-19. Namun persoalan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dan menyusui hingga kini masih menjadi pertanyaan dan kekhawatiran bagi sebagian masyarakat. Hal ini terutama dari tinjauan kehalalan dan kesehatan bagi ibu hamil dan menyusui, juga bagi bayi yang masih dalam kandungan maupun yang sudah lahir.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bermitra dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat khususnya Komisi Infokom MUI Pusat dan Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Pusat mengadakan Webinar Bangkit dari COVID-19 dengan Nalar dan Aksi Bersama Berlandaskan Fatwa Majelis Ulama Indonesia dengan Tema "Vaksin COVID untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Amankah?".
“Insya Allah melalui webinar kali ini bisa memberikan pencerahan, sekaligus juga memberikan manfaat agar para Ibu hamil dan menyusui bisa mempersiapkan diri dan tidak takut dan ragu lagi untuk divaksin”, ungkap Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Pusat, Dr. Hj. Siti Ma’rifah, M.M., M.H, ketika membuka kegiatan webinar.
Acara ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo, Official TVMUI, dan Facebook Majelis Ulama Indonesia, pada hari Jumat, tanggal 26 November 2021 yang dimulai pukul 13.00 WIB.
Narasumber yang hadir secara daring antara lain Ketua MUI Pusat Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, Dr. KH. Sholahuddin Al Ayyub, M.Si.; Pengurus Komisi Infokom MUI Pusat / Wapimred mui.or.id, Syukri Rahmatullah, S.HI.; Guru Besar Fakultas Kedokteran UIN Jakarta, Prof. Dr. dr. Sardjana, Sp.Og(K)., SH., NSL.; Dr.dr. Andi Alfian Zainuddin, M.K.M.; dan moderator oleh Muhammad Fakhruddin, S.IP., M.Si. dan Dr. Sri Sunarti Purwaningsih, M.A.; serta pemandu acara oleh Hj. Elvi Hudriyah M.Ag.
Pada kegiatan ini, KH. Sholahuddin Al Ayyub menjelaskan perspektif vaksin dalam pandangan Islam. Kyiai Ayyub menyebutkan bahwa MUI melihat vaksin adalah bagian dari berobat dan berobat itu hukumnya wajib di dalam syariat Islam. Namun obat juga harus mencakup unsur halal dan thayyib.
Baca Juga: Ganyang Wakil Malaysia, Greysia dan Apriyani Melaju ke Semifinal BWF World Tour Finals 2021
Selain halal dan thayyib, masalah kedaruratan juga menjadi pertimbangan yang penting. Dalam kondisi darurat tertentu, dibolehkan menggunakan obat yang tidak halal, jika yang halal tidak ada atau ketersediaannya tidak mencukupi.
Artikel Terkait
Ganyang Wakil Malaysia, Greysia dan Apriyani Melaju ke Semifinal BWF World Tour Finals 2021
Tingkatkan Profesionalisme Organisasi IESPA, Ibnu Riza Pradipto Ditunjuk Jadi Plt Sekjen
Healthy Lifestyle, The G Flavors Menyajikan Hidangan yang Plant Based Healthy Lifestyle, The G Flavors Surabay
Haji Lulung Dirawat di RS Harapan Kita Akibat Serangan Jantung