JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menerima putusan vonis lima tahun penjara serta denda Rp500 juta dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Sultan: DPD RI Berkomitmen Dukung Agenda Pembangunan Daerah
Nurdin yang merupakan mantan Bupati Bantaeng dua periode itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. Nurdin juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar lebih.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht atau berkekuatan tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang negara untuk mencukupkan biaya pengganti tersebut.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi uang pengganti, maka digantikan dengan pidana penjara selama 10 bulan.***
Artikel Terkait
KPK Lawan Permohonan Kasasi Edhy Prabowo
KPK : Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Musi Banyuasin
KPK Panggil Delapan Saksi Kasus Pembangunan Stadion Mandala Krida
KPK :KPK : Telusuri Aset PLS Kasus Proyek Pengadaan KTP-el Telusuri Aset PLS Kasus Proyek Pengadaan KTP-el
Penerbitan Perpol 57 Eks Pegawai KPK