"Makanya kami membentuk TPF. Menurut kami, dari dasar hukumnya saja, program ini sudah tidak benar. Ketika PEN Subsektor Film mau dikucurkan harusnya ada sandaran UU nya. Harusnya menggunakan UU Perfilman di mana BPI, sebagai induk organisasi perfilman, harus digunakan. Tapi kenapa BPI tidak digunakan. Parekraf RI malah membentuk badan Dewan Film, yang beranggotakan Triawan Munaf, Wishnutama Kusbandio dan Angela Tanoesoedibjo," kata Gusti Randa.
Dewan Film, imbuh Gusti, kemudian, membentuk Kurator. Kurator inilah yang bekerja dan menentukan siapa yang pantas menerima atau tidak program PEN Subsektor Film.
"Tapi menurut kami, kerja kurator tidak transparan, apakah berdasarkan data kuantitatif atau kualitatif," kata Gusti Randa sembari menekankan singkatnyq kerja kurator dinilai tidak proper karena terlalu banyak lubang.
Sehingga dana PEN Subsektor Film berjumlah 500 miliar, mengalir tidak pada jalur yang sepatunya, dan akan terus menimbulkan kegaduhan.
Adisurya Abdy, anggota PSMPI menambahkan, program PEN Subsektor Film akan berjalan baik, jika dari awal melibatkan semua unsur Perfilman, bukan semata unsur perkawanan, kejumawaan, atau kroni. "Rasa keadilan harus dimulai dari pikiran, itu yang ngga ada dalam program ini," pungkasnya.
Artikel Terkait
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Subsektor Film Dinilai Ada Dugaan Suap
Noise, Gusti Randa Minta Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Subsektor Film Dihentikan
Sengkarut PEN, Anggy Umbara Minta Klarifikasi Para Pihak, Juga Kurator PEN.
TPF PEN Sub Sektor Film Resmi Dibentuk; Menghindari Tindak Pidana Korupsi
Banyak Lobang dalam Skema Kuratorial Program PEN Sub Sektor Film
TPF PEN Sub Sektor Film Akan Membuka Hotline, dan Bekerja Secara Profesional.
Program PEN-Subsektor Film Dinilai Ada Unsur Kolusi dan Permufakatan Jahat