JAKARTA, Jakarta.Suaramerdeka.com, – Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) buka suara soal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan ganti rugi oleh tiga anggotanya sebesar Rp9,3 miliar, lantaran belum juga direkomendasikan untuk menjadi Akuntan Publik kepada Menteri Keuangan via Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 29 September 2021 dengan nomor perkara 817/Pdt.G/2021/PN JKT SEL.
“Saat ini, persidangan sedang dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Arief Setyadi, Pengurus IAPI yang membidangi Komite Disiplin dan Investigasi di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: FESMI Pertanyakan Permohonan Pengujian UU Hak Cipta 2014 ke MK
Merespons gugatan dari ketiga anggotanya itu, IAPI tetap bersikap profesional dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap menghadapinya di pengadilan.
“Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik, kami yakin telah melaksanakan kewenangan dan fungsi kami sesuai dengan perundang-undangan yang belaku,” kata Arief.
Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketiga anggota IAPI tersebut juga menggugat Menteri Keuangan c.q. PPPK sebagai Turut Tergugat.
Baca Juga: FESMI Galang Dukungan Lakukan Perlawanan Kepada Musica Studios DKK
Dalam gugatannya, IAPI dituding melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, sehingga para Penggugat tidak bisa mendapatkan izin praktik untuk menjadi Akuntan Publik dan merasa dirugikan.
Menurut Arief, semua anggota IAPI yang telah memegang Certified Public Accountant (CPA) atau telah lulus level profesional, memiliki kesempatan yang besar untuk mendapatkan Izin Akuntan Publik, yaitu dengan cara melengkapi persyaratan verifikasi pengalaman auditnya saja sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan No. 154 Tahun 2017, dan Peraturan Asosiasi IAPI.
Arief menjelaskan bahwa IAPI menyelenggarakan berbagai ujian kompetensi mulai dari tingkat dasar sampai tingkat profesional bagi seseorang untuk mendapatkan sertifikat CPA yang menjadi salah satu syarat untuk menjadi Akuntan Publik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
Baca Juga: Musica Studios dkk Seperti Perompak Menjerit Dirampok
Berbagai ujian yang digelar itu membuktikan bahwa IAPI menjalankan tugas-tugasnya secara profesional demi melahirkan Akuntan Publik yang berkualitas.
Terlebih, kini IAPI telah dikukuhkan menjadi anggota penuh International Federation of Accountants (IFAC). Karena itu, standar internasional pun harus dijalankan.
Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja mengatakan bahwa IAPI sebagai Asosiasi Profesi Publik dan sebagai anggota penuh IFAC telah mendapatkan pengakuan kesetaraan secara global.
Artikel Terkait
PBNU Akan Mediasi Kasus Sengketa Lahan antara Petani Kopsa M dengan PTPN V
KPK : Nurdin Abdullah Vonis 5 Tahun Penjara di PN Tipikor