Sehingga senantiasa menjalankan praktik bukan saja sesuai perundang-undangan di Indonesia, tetapi juga sesuai dengan Standar Profesi Internasional, Kode Etik.
Serta menjalankan statement of membership obligation IFAC, juga standar kompetensi anggota IAPI yang telah mengikuti International Education Standards (IESs).
“Dengan menyandang status yang bergengsi tersebut, IAPI diakui di dunia internasional sebagai organisasi yang berintegritas dalam menjalankan amanahnya untuk melahirkan Akuntan publik yang berkualitas,” ujar Hendang Tanusdjaja.
Baca Juga: Keruwetan Punya Nama Baru; Royalti
Pengurus IAPI pemegang sertifikat CPA non Akuntan publik Sandra Aulia menjelaskan selain menjadi praktisi Akuntan publik, para pemegang sertifikat CPA sebagai trusted professional dapat memilih karier di luar Kantor Akuntan publik, seperti di entitas pemerintah, korporasi, entitas berorientasi nonlaba, atau sebagai regulator dan akademisi.
“Pada akhirnya, semua berpulang pada keputusan dan keyakinan masing-masing individu, apakah akan memilih karir menjadi Akuntan publik atau di sektor lainnya,” tambah Aulia yang kini menjadi dosen pada salah satu perguruan tinggi di Indonesia.
Artikel Terkait
PBNU Akan Mediasi Kasus Sengketa Lahan antara Petani Kopsa M dengan PTPN V
KPK : Nurdin Abdullah Vonis 5 Tahun Penjara di PN Tipikor