Perkuat Jasa Keuangan Digital, Kominfo Tingkatkan Kolaborasi Pentahelix

- Rabu, 8 Desember 2021 | 11:33 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. (Humas Kominfo)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. (Humas Kominfo)

JAKARTA- Transformasi digital yang terakselerasi oleh pandemi Covid-19 telah mendorong peran signifikan sektor jasa keuangan sebagai poros transaksi dalam ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan kolaborasi yang kokoh dan sinergis dari pelaku jasa keuangan nasional akan mendorong kesiapan Indonesia sebagai digital nation yang tangguh, adaptif, dan inklusif.

“Upaya mewujudkan Indonesia Digital tidak dapat dilakukan tanpa adanya kerja sama dari berbagai pihak. Hal ini membuat kolaborasi pentahelix pemerintah, masyarakat, media, akademisi, dan pihak swasta menjadi unsur yang sangat penting untuk dilaksanakan demi menciptakan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan aman,” ujarnya saat memberikan sambutan Bisnis Indonesia Financial Award (BIFA) 2021 yang berlangsung virtual dari Jakarta Pusat, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Bencana Banjir Besar Rendam Sejumlah Provinsi Dari Medan, DKI, Kalimantan hingga Lombok

Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo telah menginisiasi Forum Ekonomi Digital Kominfo (FEDK) sebagai wadah resmi antara Pemerintah dan pelaku industri digital untuk berdiskusi, bertukar pikiran, serta berkolaborasi.

FEDK sebagai salah satu dalam penciptaan langkah dan opsi antisipatif bagi pengembangan ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Pada 29 September 2021, FEDK yang ke-2 telah dilaksanakan dengan mengangkat tema fintech,” jelasnya.

Menkominfo memaparkan beberapa kesepakatan dalam FEDK yang membahas mengenai financial technology. Pertama, peningkatan kolaborasi erat lintas pemangku kepentingan dalam memberantas fintech illegal. Selanjutnya kedua, peningkatan literasi digital kepada masyarakat berkaitan dengan fintech dan pinjaman online (pinjol).

“Ketiga, pengadaan dan pemanfaatan database pihak terkait pinjol ilegal yang digunakan untuk dasar pemberian sanksi/penegakan hukum dan keempat ketentuan pendaftaran PSE PM Kominfo 5/2020 dapat menjadi instrumen hukum untuk menjerat fintech ilegal,” jelasnya.

Baca Juga: Rencana Perekrutan Alumni Pesantren Jadi Prajurit TNI Disambut Baik

Selain itu, dalam FEDK ke-2 Kementerian Kominfo bersama pemangku kepentingan juga menyepakati pengembangan identitas digital nasional terverifikasi dan interoperable secara seamless di berbagai platform termasuk fintechonline; serta peningkatan keamanan siber dan perlindungan data pribadi.

Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo turut memastikan praktik tata laksana sektor jasa keuangan digital yang aman dan terpercaya guna memberikan perlindungan bagi konsumen.

Dalam layanan pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Bank Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI telah berkomitmen untuk memberantas platform pinjaman online ilegal.

Baca Juga: BRI Liga 1: Persija Bekuk PSM 3-0, Jakmania: Ini Baru Macan!

“Sejak tahun 2018 hingga 7 Desember 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap 5.000 konten pinjol ilegal di Indonesia,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tiba di Mekkah, Kloter 1 Langsung Umroh Wajib

Kamis, 1 Juni 2023 | 23:25 WIB

Kiat Tepat Bermedia Sosial

Kamis, 1 Juni 2023 | 18:07 WIB

Denny JA: Pancasila Pecahkan Rekor Dunia

Kamis, 1 Juni 2023 | 15:32 WIB

MyPertamina Tebar Hadiah

Kamis, 1 Juni 2023 | 15:14 WIB
X