HYPN IndoSterling Optima Investa Bukan Produk Perbankan

- Kamis, 9 Desember 2021 | 10:06 WIB
Hasbullah kuasa hukum SWH meminta majelis hakim yang dipimpin oleh R. Bernadette Samosir, S.H., M.H untuk membebaskan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Istimewa)
Hasbullah kuasa hukum SWH meminta majelis hakim yang dipimpin oleh R. Bernadette Samosir, S.H., M.H untuk membebaskan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Istimewa)

JAKARTA, Jakarta.Suaramerdeka.com, — Penerbitan high yield promissory notes (HYPN) oleh PT IndoSterling Optima Investa (IOI) tidak dapat dinilai sebagai produk perbankan. Pada saat HYPN diterbitkan pada 2018-2019 oleh PT IOI, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia tidak memiliki aturan.

Demikian benang merah dari pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh Sean William Henley (SWH) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021) kemarin.

Dalam sidang pembacaan pleidoi ini, Hasbullah yang menjadi kuasa hukum SWH meminta majelis hakim yang dipimpin oleh R. Bernadette Samosir, S.H., M.H untuk membebaskan semua dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Komisi III DPR RI Kawal dan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Program PEN Subsektor Film

“Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbutan korporasi dalam melakukan hubungan keperdataan dalam bentuk hutang piutang, yaitu surat sanggup atau surat hutang (promisorry noted). JPU juga tidak bisa membuktikan perbuatan terdakwa sebagaima dalam dakwaannya,” kata Hasbullah dalam pembacaan nota pembelaan terhadap terdakwa Sean William Henley di persidangan.

William Henley berpendapat bahwa dakwaan dan penuntutan yang telah dilakukan oleh JPU ini belum memahami secara baik terkait aspek teknis maupun karakter penerbitan high yield promissory notes (HYPN). Perihal promissory notes ini, kata dia, hal tersebut merupakan surat utang langsung dari debitur atau borrower kepada kreditur atau investor. Instrumen HYPN itu, kata dia, bersifat jangka pendek dan unsecured alias tidak menggunakan agunan.

Baca Juga: Musica Studios dkk Seperti Perompak Menjerit Dirampok

Promissory notes ini merupakan private notes dan bukan publik atau market securities, sehingga keuntungannya adalah langsung ke pemilik dana tanpa melalui financial intermediary. Oleh karena itu promissory notes ini bukan merupakan produk perbankan, mengingat perbankan itu merupakan lembaga yang produknya harus simpanan dalam bentuk tabungan atau giro,” jelasnya.

William Henley juga menampik telah melakukan penipuan terhadap adanya penerbitan HYPN. Dalam kasus HYPN Indosterling, kata dia, saksi dari pihak Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bukan produk perbankan. Artinya, adanya penghimpunan dana masyarakat sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum menjadi tidak relevan. “Sehingga tuduhan kami menjalankan investasi tanpa ijin jelas salah,” katanya.

William Henley mengatakan penerbitan HYPN oleh PT IOI ini dilakukan pada 2018—2019. Instrumen ini menawarkan bunga tetap 9 persen—12 persen per tahun. Pada mulanya pembayaran kupon berlangsung lancar hingga pandemi Covid-19 membuat perekonomian macet sehingga IOI tidak dapat memenuhi kewajiban kepada para nasabah terhitung mulai 1 April 2020.

Baca Juga: FESMI Pertanyakan Permohonan Pengujian UU Hak Cipta 2014 ke MK

Pandemi Covid-19 yang berlarut membuat penundaan pembayaran yang berkelanjutan kepada pemegang HYPN mengakibatkan munculnya permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari beberapa pemegang HYPN.

Proses persidangan PKPU memutuskan untuk menerima skema perdamaian yang ditawarkan PT.IOI dalam Perjanjian Homologasi yang disetujui mayoritas kreditur sebanyak 878 Kreditur telah dituangkan dalam Putusan PKPU - Perdamaian (Homologasi) pada Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat No.174/PDT-SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST pada 2 September 2020.

Baca Juga: FESMI Galang Dukungan Lakukan Perlawanan Kepada Musica Studios DKK

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sambut Ramadhan, BNI Salurkan 77.000 Paket Sembako

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB

Hammersonic, Mekah-nya Metal, dan Kuasa Slipknot.

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:11 WIB
X