Adapun skema yang disetujui dalam proses PKPU yakni dana para kreditur akan dibagikan dalam tujuh tahap yang akan dimulai dari 1 Maret 2021 hingga Desember 2027. Hal itu ditetapkan majelis hakim dengan mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.
Sementara itu Hasbullah mengatakan berdasarkan alat bukti dan barang bukti di persidangan perbuatan William Henley ini bukanlah perbuatan pidana.
Ia menegaskan apa yang dilakukan oleh William Henley tidak terbukti satupun secara sah dan meyakinkan telah melanggar unsur dari Pasal 46 Jo Pasal 16 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No.7/1992 mengenai perbankan.
“Jadi kesimpulan penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa memenuhi pasal 46 jo pasal 16 UU Perbankan itu merupakan kesimpulan yang sesat,” pungkas Hasbullah.
Artikel Terkait
IndoSterling Technomedia Siapkan Inkubator Entrepreunership Generasi Indonesia