Wamenag Prihatin dan Mengutuk Keras Oknum Guru Melakukan Tindak Pidana Asusila

- Jumat, 10 Desember 2021 | 14:01 WIB

 

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa,adi merasa prihatin dengan terjadinya tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum guru di pondok pesantren, dan mengutuk keras tindakan bejad tersebut. Karena itu dia  mendukung tindakan tegas kepolisian terhadap pelakunya dan diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

" Kemenag sudah mencabut izin operasional pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kemenag memberikan afirmasi terhadap peserta didik dan korban," kata Wamenag, di Jakarta hari ini.

Baca Juga: Falcon Publishing Rilis Buku Buya Hamka dan Komsi Komsa

Mereka,tandas Wamenag,  dipulangkan dari pesantren untuk dapat meneruskan pendidikannya, baik di madrasah, atau sekolah umum, atau Pendidikan Kesetetaraan Pondok Pesantren Salafiyah sesuai pilihannya. Upaya ini difasilitasi oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili mereka.

Selanjutnya,ungkap Wamenag, kemenag akan bersinergi dengan KPAI untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

Untuk itu pula, sambungnya lagi, kemenag mendorong optimalisasi peran Dewan Masyayikh dalam mengawal penjaminan mutu pesantren, termasuk aspek perlindungan santri.

Baca Juga: Insan Musik Indonesia Siap Melawan Permohonan Pengujian Sejumlah Pasal UU Hak Cipta No 28, 2014

Berdasarkan pasal 51 UU Pesantren, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan lingkungan pesantren.Kemenag mengajak organisasi pesantren, ormas Islam dan masyarakat untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka pencegahan terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.***

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jumat Lusa Satu lagi Parpol Dukung Ganjar

Rabu, 7 Juni 2023 | 19:35 WIB
X