Penjelasan Kontra Narasi Penolakan Vaksinasi dan Penegasan Disiplin Protokol Kesehatan oleh Kominfo dan MUI

- Jumat, 10 Desember 2021 | 17:46 WIB

 JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyelenggarakan Webinar bertajuk “Kontra Narasi Penolakan Vaksinasi dan Disiplin Protokol Kesehatan” dengan sub tema “Problematika Krisis Pandemi di Provinsi Sumatera Selatan dan Sekitarnya”.

Acara ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo, Official TVMUI, dan Facebook Majelis Ulama Indonesia, pada Sabtu, 13 November 2021, mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Narasumber Webinar hadir secara virtual untuk memberikan paparan, antara lain Wakil Sekretaris Jenderal Komunikasi dan Informasi MUI, H. Asrori S. Karni, S.Ag., M.H., Ketua Lembaga Kesehatan MUI, dr. Muhammad Adib Khumaidi, SP. OT, Wakil Ketua Lembaga Kesehatan MUI, Dr. Muhammad Makki Zamzami, dan Anggota Komisi Informasi dan Komunikasi, Mahladi, S.PI, serta diawali dengan sambutan dari Sekretaris Umum MUI, K.H. Soleh Sakni, Lc, MA.

Baca Juga: Gerakkan Spirit ‘Nahdlatul Tujjar’ NU, Addin Bertekad Bangkitkan UMKM Ansor

Para ulama sudah mengingatkan, jika kita tidak memahami akan sesuatu, maka kita tidak bisa memberikan pemahaman tersebut. Analoginya, jika kita tidak memiliki pemahaman akan kesehatan, vaksinasi, dan pandemi, maka akan mustahil dapat menyampaikannya ke masyarakat. 

 

Hal tersebut disampaikan oleh KH. Soleh Sakni dalam sambutannya. Oleh karena itu, dalam kaitannya sebagai seorang Da’i, kita diingatkan oleh Allah untuk melakukan pendekatan, mengajak manusia, dan mencerahkan manusia harus melalui tiga hal. Ketiganya adalah khidmat, menghadirkan nasihat-nasihat yang menyejukan, dan strategi untuk mendebat dengan cara yang baik. Strateginya yaitu menggunakan ilmu dan menyerahkan kepada Allah SWT.

 

Sesi selanjutnya diskusi yang dimoderatori oleh Siti Khodijah Parinduri, SKM, M.KM.  Asrori S. Karni menyatakan bahwa media sosial adalah produk dari individu, maka tidak ada kontrol bagi konten-konten tidak sehat, seperti hoaks atau ujaran kebencian. Oleh karena itu, MUI telah aktif mengeluarkan fatwa berupa pedoman bermuamalah di media sosial. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam mengkonsumsi arus informasi di masa pandemi, serta membantu terhindar dari informasi yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Ikhtiar Kominfo Dan Mui: Cegah Omicron Masuk ke Indonesia

“Walaupun data terkini memperlihatkan situasi yang semakin menggembirakan (penurunan kasus COVID-19), kita perlu tetap waspada, disiplin terhadap protokol kesehatan, dan terus mendorong angka yang hendak dicapai. Sehingga, kita bisa semakin tangguh dalam menghadapi pandemi ini.”, tegasnya, seraya menutup paparannya.

 

Selanjutnya, Muhammad Adib Khumaidi mengatakan bahwa ada tiga pilar yang paling penting dalam menghadapi COVID-19, yaitu lingkungan, host, dan agent. Virus atau agent tidak bisa diintervensi. Upaya yang bisa dilakukan adalah merubah diri kita (host) dengan personal awareness, sehingga kewaspadaan harus ditingkatkan. Selain itu, lingkungan juga menjadi hal yang penting. Upaya-upaya seperti menjaga jarak ataupun menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di tempat publik merupakan contoh mengintervensi lingkungan

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sambut Ramadhan, BNI Salurkan 77.000 Paket Sembako

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB

Hammersonic, Mekah-nya Metal, dan Kuasa Slipknot.

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:11 WIB
X