JAKARTA, Jakarta.Suaramerdeka.com,--
“Jika Anda mengenal musuh Anda dan mengenal diri Anda sendiri, Anda tidak akan berada dalam bahaya, bahkan dalam seratus pertempuran sekalipun. Jika Anda hanya mengenal diri sendiri, tetapi tidak lawan Anda, Anda mungkin menang atau mungkin kalah. Tapi, jika Anda tidak mengenal diri sendiri atau musuh Anda, Anda akan selalu membahayakan diri sendiri".
Adagium klasik itu sangat dipahami para ideolog Insan Musik Indonesia. Setelah pada Jumat pagi, 10 Desember, kemarin, bertemu dengan Dirjen Kekayaan Intelektual, dan pejabat terkait Kemenkumham RI di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Kawal dan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Program PEN Subsektor Film
Turunannya, sejumlah tokoh Insan Musik Indonesia dan Perwakilan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) memilih emoh memberikan tanggapan ihwal rilis pihak Musica Studios lewat kuasa hukumnya Otto Hasibuan & Associates.
Ihwal Uji Materiil Perusahaan Rekaman Musica Studios, terhadap beberapa pasal UU Hak Cipta No. 28/2014, dimana Musica Studios ingin memperpanjang masa eksploitasi karya cipta dari 25 tahun menjadi 70 tahun.
Insan Musik Indonesia dengan terang benderang menilai, langkah yang dilakukan Musica Studios bisa berdampak buruk terhadap Kepemilikan Hak Cipta oleh Pencipta Lagu (Pemilik Hak Cipta). Juga akan mengganggu pembenahan Ekosistem Musik Indonesia. Atau dalam bahasa sederhana, akan mengacaukan tata kelola musik Indonesia.
Baca Juga: Skandal PENsubsektorfilm
Karenanya, Insan Musik Indonesia, yang diwakili Enteng Tanamal, Dharma Oratmangun (KCI), Slamet Adriyadie (pencipta lagu Widuri), Dhani (LMK RAI), Eko Saky (Hit Makers sejumlah Dangdut, seperti Jatuh Bangun), Erens Mangalo (Pencipta Lagu senior, Ketua GNIMIM), Dwiki Dharmawan (LMK PAPPRI), Djanuar Ishak (Arranger Senior), Candra Darusman (FESMI), Chico Hindarto (LMK WAMI), Ichsan (LMK SMI), dan beberapa nama lainnya, memilih menyimpan peluru.
Daripada memberondongkan aneka jawaban atas rilis resmi Musica Studios di balik maksudnya melakukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 12 November 2021.
Artikel Terkait
Keruwetan Punya Nama Baru; Royalti
Musica Studios dkk Seperti Perompak Menjerit Dirampok
FESMI Galang Dukungan Lakukan Perlawanan Kepada Musica Studios DKK
FESMI Pertanyakan Permohonan Pengujian UU Hak Cipta 2014 ke MK