JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - DPR RI menjadwalkan Rapat Paripurna dengan salah satu agenda pengambilan keputusan RUU tentang jalan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dua agenda rapat paripurna itu, yakni pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.
Penutupan masa sidang sekaligus menandai masuknya DPR RI pada masa reses yang dijadwalkan pada 17 Desember 2020 hingga 10 Januari 2022. Sebelumnya, pemerintah dan Komisi V DPR RI sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan ke Rapat Paripurna DPR RI.
Baca Juga: Novel dan Film Buya Hamka Saling Melaraskan
"RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah kami ajukan sejak tahun 2009, dan akhirnya bisa mendapatkan kesepakatan melalui Raker untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pembahasan sudah selesai di tingkat Panitia Kerja (Panja) dan siap dilakukan pengambilan keputusan di rapat paripurna terdekat”, ujar Ketua Komisi V DPR Lasarus.***Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan substansial dalam RUU itu yakni pengambilan alih pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah pada tingkat di atasnya secara hirarkis, apabila Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan tersebut. ***
Artikel Terkait
Panja Komisi VI DPR rampungkan naskah RUU BUMN
Gus Muhaimin Raih Penghargaan Pimpinan DPR Humanis dan Demokratis
Ketua DPR RI: "Menjaga Laut adalah Kerja Penting Bagi Kedaulatan NKRI!"
Ditemukan Kasus Omicron, Puan Imbau Anggota DPR Gunakan Masa Reses Ajak Warga di Dapil Perketat Prokes