Penandatanganan PKB PTPN III dengan FSP BUN Bukti Penyimpangan Permenaker No 28 Tahun 2014, Ini Alasannya

- Selasa, 21 Desember 2021 | 20:49 WIB
Ketua DPP Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (DPP FSP KEP), Sahat Butar Butar. (SM/Wahyu Atmadji)
Ketua DPP Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (DPP FSP KEP), Sahat Butar Butar. (SM/Wahyu Atmadji)

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Ketua DPP Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (DPP FSP KEP), Sahat Butar Butar, mengeritik penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN III dengan FSP BUN, menjadi salah satu bukti penyimpangan terhadap isi Permenaker No 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Perusahaan dan PKB.

"Dalam Permenaker tersebut, bahwa yang berhak merundingkan PKB adalah pengurus Serikat Pekerja (SP) yang masih bekerja di perusahaan dengan pihak  perusahaan," jelas Sahat, Selasa. Ia menanggapi PKB ke-12 antara PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSPBUN) Periode 2022–2023.

Menurut Sahat, dengan adanya fakta hukum ini, sebaiknya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) perlu melakukan revisi atas isi Permenaker tersebut.
 
"Disamping isi Permenaker tersebut bertentangan dengan isi UU No 21 Tahun 2000, yang mengatur fungsi SP/SB, Federerasi dan Konfederasi, adalah merundingkan PKB," ujar Sahat, yang juga Sekjen Institut Hubungan Industrial  Indonesia (IHII).
 
 
Dikatakannya, dengan terbitnya Permenaker No.28 Tahun 2014, telah mengamputasi fungsi Federasi dan Konfederasi untuk ikut berunding dalam pembuatan PKB. :Kita berharap Ibu Menteri segera merevisi Permenaker No 28 thn 2014, sebelum Federasi dan Konferasi SP/SB mengajukan JR ke MA.,", kata Sahat Butar Butar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal PHI-Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-12 antara PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSPBUN) Periode 2022–2023 di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Dirjen Putri mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan menyambut baik penandatanganan PKB ini dan berharap dapat menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan kemitraan yang baik antara PTPN III dan FSPBUN.
 
Saya mengucapkan selamat atas keberhasilan merumuskan PKB periode 2022-2023, sehingga harapan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di PT Perkebunan Nusantara dapat tercapai," kata Indah Anggoro Putri.
 
Baca Juga: Illegal Drilling Meluas dan Sulit Dikontrol, Perpres Mendesak Diterbitkan

Menurut Putri, PKB hakikatnya adalah kesepakatan yang merupakan undang-undang bagi para pihak pembuat PKB.
 
"Untuk itu saya berpesan agar PKB ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.

Fungsi PKB dijelaskan Putri, sebagai sarana mewujudkan keberlangsungan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. PKB lanjutnya, juga harus memiliki peran pengembangan SDM bagi industri masa depan sejalan dengan cita-cita pembangunan SDM Indonesia yang unggul, kreatif dan inovatif.***
 
 

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sambut Ramadhan, BNI Salurkan 77.000 Paket Sembako

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB
X