Saat ini telah terbangun sebanyak 41 unit di 41 kota besar di seluruh Indonesia. Pemantauan kualitas udara untuk industri dilakukan melalui SISPEK yaitu Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Kontinu. Terdapat 10 jenis industri yang wajib terintegrasi SISPEK. Sampai tahun 2021 terdapat 75 industri yang telah terintegrasi SISPEK.
Pemulihan Ekosistem Gambut
Sementara Direktur Jenderal PPKL KLHK Sigit Reliantoro juga mengatakan, pemulihan lingkungan di Ekosistem Gambut dilaksanakan di lahan masyarakat dan konsesi. Kegiatan dilaksanakan dengan mengembalikan sifat dan fungsi ekosistem gambut sesuai atau mendekati sifat dan fungsi semula melalui suksesi alami, restorasi hidrologis, rehabilitasi vegetasi, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Beberapa program yang dikembangkan yaitu pengembangan Desa Mandiri Peduli Gambut, Pembangunan Sekat Kanal, dan Pemulihan Ekosistem Gambut. Pemulihan Ekosistem Gambut di lahan masyarakat tahun 2021 dilaksanakan sekitar 3.320 hektar, sebanyak 69 desa mandiri peduli gambut, dan 166 unit sekat kanal dibangun.
Selain memulihkan ekosistem gambut, KLHK juga melakukan inventarisasi ekosistem gambut untuk mengetahui dan memperoleh data serta informasi tentang karakteristik ekosistem gambut. Inventarisasi karakteristik ekosistem gambut pada level skala 1:50.000 tahun 2021 pada 36 KHG dengan luasan total sekitar 1.475.119,94 hektar.
“Pemulihan ekosistem gambut di lahan konsesi dilakukan di 320 perusahaan, dengan jumlah titik pantau tinggi muka air tanah (TP-TMAT) sebanyak 10.450 titik. Luasan areal pemulihan ekosistem gambut sekitar 3,67 juta hektar,” jelas Sigit
Sedangkan kegiatan pemulihan terumbu karang sejak 2015-2021 telah dilaksanakan di 31 lokasi, dengan total luasan pemulihan sekitar 10.582,40 m2. Pada tahun 2021 dilaksanakan pemulihan di 4 lokasi yaitu Berau, Bintan, Ambon, dan Ternate.***
Artikel Terkait
Komisi IV DPR RI minta KLHK periksa dan pulihkan sungai Kapuas
KLHK Dukung Gerakan Kaum Muda Pulihkan Lingkungan Hidup
57 Anggota SPORC Dilantik, KLHK Ingin Penguatan Penegakan Hukum Sektor Kehutanan