JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif didesak memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang berprilaku buruk dan bersikap arogan mengintimidasi penyewa rumah kontrakan. Pasalnya, penyewa rumah kontrakan sudah berjalan sekitar lima tahun, namun oknum ESDM itu mengaku sebagai pemilik rumah dan mengusir secara paksa.
“Prilaku dan sikap arogan oknum ASN ESDM seperti ini harus menjadi perhatian khusus, selain melakukan pelanggaran kode etik juga menyangkut citra dan kewibawaan kementerian ESDM. Karena itu, harus diberikan sanksi tegas. Kalau perlu dipecat dari jabatannya sebagai ASN,” ujar Rusmin Effendy, SH, MH, selaku kuasa hukum Napitupulu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/12).
Baca Juga: Vaksinasi Mampu Beri Perlindungan dari Varian Omicron
Menurut Rusmin, pihaknya sudah memberikan teguran atau somasi agar oknum ASN yang bekerja di Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) di Bandung, Jawa Barat, bersikap kooperatif menyelesaikan masalah melalui jalur mediasi. “Sampai saat ini tidak ada reaksi sekaligus membuktikan yang bersangkutan sama sekali tidak punya etika baik menyelesaikan masalah. Ya, terpaksa kami publish ke media agar Kementerian ESDM tahu perilaku bawahannya,” ujarnya.
Dia menambahkan, kliennya yang bernama Napitupulu adalah penyewa rumah kontrakan milik orang tua ASN itu di daerah Yogyakarta dan sudah berjalan selama lima tahun. “Saat kontrakan rumah masih berjalan, tiba-tiba orang tersebut mendatangi rumah kontrakan dan mengusir secara paksa agar meninggalkan rumah. Padahal, antara Napitupulu dengan pemilik rumah terikat perjanjian kontrak,” jelas dia.
Baca Juga: Majukan Kreativitas Anak Bangsa, Cleo Angkat Los Rojobronos jadi Mahakarya
Rusmin menjelaskan, sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian yang sudah ditandatangani kedua belah pihak bersifat mengikat dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak. “Saat masa kontrakan belum berakhir, tiba-tiba oknum tersebut datang ke rumah kontrakan dan memaksa untuk mengganti isi perjanjian kontrak yang sudah ditandatangani dengan Dr. Bardi Murachman selaku pemilik rumah dengan nama dirinya. Alasannya bahwa rumah tersebut bukan lagi milik orang tuanya, tapi sudah menjadi miliknya,” tegas Rusmin.
Artikel Terkait
Imparsial Minta Kasus yang Menjerat Petani Sawit di Kampar Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif
Korban Investasi Bodong EDDCash Minta Keadilan dan Uang Kembali
Kapolri: Layani, Lindungi, dan Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat