JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- PT Angkasa Pura I Kantor Cabang bandara juanda Surabaya dibuka untuk penerbangan internasional khusus bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional. Hal tersebut seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk _(Entry Point)_, Tempat karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada 1 Januari lalu.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat memberi arahan, melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Perhubungan, untuk membuka bandara juanda Surabaya bagi penerbangan internasional sebagai upaya mengantisipasi penumpukkan pelaku perjalanan internasional melalui Bandara Soekarno Hatta.
"Kami sangat antusias menyambut keputusan Pemerintah yang akan membuka pintu internasional melalui bandara juanda Surabaya di mana hal ini akan membantu meningkatkan trafik bandara juanda. Kami yakin bandara juanda Surabaya siap menerima kedatangan penerbangan internasional walau saat ini penyebaran varian Covid-19 tengah diwaspadai. Oleh karena itu kami menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan beberapa skema antisipasi lainnya," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi.
Baca Juga: PELNI Lepas Pelayaran Perdana Kapal Tol Laut Tahun 2022 di Surabaya
Pembukaan penerbangan internasional bandara juanda, lanjut Faik Fahmi, akan difokuskan untuk melayani kedatangan PMI. bandara juanda dibuka untuk kedatangan penerbangan internasional pada 1 Januari 2022 lalu. Kedatangan penerbangan internasional nantinya akan dilayani di Terminal 2 (T2) bandara juanda sehingga area penerbangan dan Penumpang Internasional terpisah dari penumoang domestik.
Adapun alur kedatangan internasional di bandara juanda Surabaya yaitu:
1. _*Preflight*_: sebelum terbang ke Surabaya, pelaku perjalanan internasional harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil RT-PCR 3x24 jam, mengisi _health alert card (HAC)_, memiliki dokumen pemesanan hotel karantina untuk non-PMI, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi dokumen kepabeanan.
2. _*Holding Bay 1*_: Setelah keluar pesawat, pelaku perjalanan internasional akan menuju terminal kedatangan, khususnya di _holding bay 1_ di ruang tunggu _Gate 9_, di mana petugas imigrasi melakukan pemeriksaan paspor dan negara asal. Pelaku perjalanan internasional kemudian mengisi formulir dan dokumen _screening_.
Baca Juga: LPDB KUMKM Berhasil Salurkan Dana Rp.1,64 Triliun di Tahun 2021
3. _*Holding Bay 2*_: Setelah selesai di _holding bay 1_, pelaku perjalanan internasional menuju _holding bay 2_ di mana petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan akan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan. Pada titik ini akan dibagi 2 jalur yaitu untuk PMI dan non-PMI.
4. *Tes RT-PCR*: Setelah pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas KKP, Penumpang Internasional akan dilakukan tes RT-PCR dengan proses pengambilan sampel sekitar 2 menit. Sementara hasil RT-PCR ditargetkan dapat keluar maksimal 1-2 jam. Terdapat 10 bilik RT-PCR yang disediakan untuk melayani pelaku perjalanan internasional.
5. *Pemeriksaan Imigrasi*: Setelah dites RT-PCR, pelaku perjalanan internasional akan diperiksa dokumen keimigrasian secara keseluruhan oleh petugas imigrasi di mana terdapat 10 konter pemeriksaan imigrasi.
Baca Juga: Jadwal Tak Jelas, Penyelenggara Pemilu akan Kesulitan
Artikel Terkait
Jelang Akhir Tahun, Bandara Juanda Surabaya Siaga Antisipasi Cuaca Ekstrem
PT Angkasa Pura 1 Garap Bisnis Kargo Makasar-Singapura
Update Erupsi Gunung Semeru: Penerbangan di Bandara Juanda Normal
Angkasa Pura 1 Berhasil Raih Prestasi