Penghapusan Presidential Threshold Untungkan Semua Parpol

- Kamis, 6 Januari 2022 | 05:05 WIB
Tangkapan layar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam diskusi Gelora Talk bertema Menakar Reformasi Sistem Politik Indonesia, Apakah Mungkin Jadi Gelombang, Rabu (5/1). (Saktia Andri Susilo)
Tangkapan layar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam diskusi Gelora Talk bertema Menakar Reformasi Sistem Politik Indonesia, Apakah Mungkin Jadi Gelombang, Rabu (5/1). (Saktia Andri Susilo)

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com – Para ketua umum partai politik dan anggota DPR perlu diyakinkan bahwa pengurangan atau bahkan penghapusan Presidential Threshold, justru menguntungkan. Karena, para Ketum parpol bisa ikut berkompetisi menjadi calon presiden.

“Bahkan, majunya para Ketum bisa mendapatkan coat tail effect (efek ekor jas) bagi perolehan suara parpolnya masing-masing. Selain itu, pemilihan umum presiden tidak hanya didominasi oleh satu atau dua calon saja,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, Rabu (5/1)

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Gelora Talk bertema Menakar Reformasi Sistem Politik Indonesia, Apakah Mungkin Jadi Gelombang? Sehingga menurutnya, Presidential Threshold sebenarnya berguna bagi kepentingan pragmatis semua parpol.

“Karena bila Presidential Threshold 20 persen, maka yang mendapat tiket untuk mencapreskan diri hanya dua atau tiga pasang calon. Dan kemungkinan besar ada all president’s men,” ujarnya.

Bila Presidential Threshold diturunkan atau bahkan dihapus menjadi 0 persen, maka semua orang asalkan didukung oleh parpol dan sesuai konstitusi, bisa maju. Sehingga, para law maker juga sebenarnya diuntungkan oleh adanya perubahan ambang batas.

“Namun, penghapusan ambang batas, harus ada act motivation-nya. Berdasarkan survei yang saya lakukan, yang menginginkan perubahan Presidential Threshold memang mayoritas. Akan tetapi jumlahnya tidak terlalu tinggi, yakni sekitar 57 persen,” tandasnya.

Dia menduga, publik secara umum masih kesulitan untuk mencerna kompleksitas Presidential Threshold. Bila yang setuju Presidential Threshold dihapus mencapai 90 persen, tentunya Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan judicial review.

“Wacana penghapusan Presidential Threshold perlu diinformasikan dengan mudah. Sehingga masyarakat tahu pentingnya penghapusan ambang batas pencalonan presiden. Termasuk juga, mengapa pilpres dan pemilihan umum legislatif sebaiknya perlu dipisahkan,” tegasnya.

Sebab, pemilu serentak pilpres dan pileg sebenarnya kematian pelan-pelan bagi parpol. Karena, suara pileg dikaburkan oleh suara yang dihasilkan dalam pilpres. “Dalam konteks sistem presidensial, pileg dan pilpres memiliki legitimasi yang berbeda. Lalu, mengapa harus disatukan,” tukasnya.

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengguna Medsos Indonesia Capai 219,9 juta.

Rabu, 29 Maret 2023 | 18:47 WIB
X