JAKARTA, suaramerdeka.jakarta.com - DPR mempertanyakan keberpihakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, terhadap pekerja. Kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022, yang kenaikannya tidak signigikan, dianggap sebagai bentuk ketidakpeduliannya terhadap nasib pekerja.
Ida Fauziyah membantah tuduhan itu pada Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Selasa. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh, termasuk perlindungan dalam hal pengupahan.
Baca Juga: BAKTI Kominfo , CL dan Telkomsel Tandatangani Perjanjian Kerjasama Program 4G di Wilayah 3T
"Tidak ada satu pun, sejengkal pun, dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh," tegas Menteri Ida.
Terkait penetapan UM tahun 2022, kata Ida, posisinya tidak memihak kepada pengusaha. Kebijakan yang dikeluarkan merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
"Saya bukan milik pengusaha. Saya juga harus ada di tengah. Saya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran kita yang karena COVID naik cukup tajam," ucapnya lagi.
Baca Juga: Pemerintah Akan Bentuk Tim Juru Bicara
Namun, katanya, di sisi lain ia mendengarkan keluhan dari para pengusaha yang kondisinya sangat memprihatinkan.
"Dan berbagai cerita pilu yang lain tentu saja kami harus fair dalam menetapkan upah minimum," ucapnya.
"Jadi ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan," katanya.***
Artikel Terkait
Kemnaker Akan Hadir jika Ada Perbedaan Pandangan Pada Kenaikan Upah Minimum
Perusahaan Yang Mampu Agar Bayar UMP di Atas Penetapan Gubernur, Pelaksanannya Diawasi Kemnaker dan Kemendagri
Tiga Resolusi Kemnaker Hadapi 2022 Didoakan Gus Baha