Kasihan, Mengaku Korban Persengkokolan, Faridawati Bakal Mengadu ke DPR RI dan BPN Pusat

- Rabu, 26 Januari 2022 | 14:52 WIB
Faridawati didampingi kuasa hukumnya di Bekasi, Selasa (25/1/2022). (Istimewa)
Faridawati didampingi kuasa hukumnya di Bekasi, Selasa (25/1/2022). (Istimewa)

JAKARTA, Jakarta.Suaramerdeka.com,-UNTUK mendapatkan keadilan pada nasib rumah dan lahannya yang disita sepihak oleh bank di Sumatera Barat, Faridawati akan Mengadu ke sejumlah instansi terkait, seperti ke DPR RI dan BPN Pusat. Demikian disampaikan Faridawati didampingi kuasa hukumnya di Bekasi, Selasa (25/1/2022).

Farida mengaku sangat terdzolimi atas kasus ini. Menurutnya, apa yang dialaminya diduga keras ada semacam persekongkolan dari sejumlah pihak yang memang sejak lama mengincar rumah berikut pekarangan rumahnya yang memang sangat strategis.

Kisah mengenaskan ini ini bermula dari dari perjanjian kredit antara Faridawati dengan BNI cabang Bukittinggi pimpinan Zamzami yang kemudian berujung masalah. bank BNI merasa bahwa Faridawati telah melakukan wanprestasi dalam melunasi sisa pinjaman kreditnya.

Baca Juga: Sutardji Calzoum Bachri; Puisi Benny Benke Prosaik, Layak Direnungkan

Padahal kata Faridawati, pada pertengahan Maret 2019 anak laki-lakinya, Bob Trifano telah mendatangi pimpinan Cabang BNI Bukittinggi, Zamzami untuk bernegosiasi karena perjanjian kredit harus diperbarui pada bulan April 2019, yaitu satu bulan ke depan.

Perempuan, kelahiran 30 Oktober 1959 di Bukittinggi, Sumatera Barat ini mengaku merasa dizolimi dan dibohongi hingga rumah di Melayang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Sumatera Barat pada Kamis (4/11/2021) lalu.

“Tujuan dari negosiasi adalah, karena kami tidak ingin melanjutkan lagi Perjanjian Kredit, tetapi hanya akan mengangsur Pokok Pinjaman setiap bulan sampai terjualnya aset nasabah (Faridawati) yang pada saat itu sedang berlangsung proses penjualan,” kata Faridawati.

Baca Juga: Melalui Puisi Sangkan Paraning Dumadi

Rupanya negosiasi antara Faridawati dengan pihak BNI Cabang Bukittinggi dalam hal ini diwakili Zamzami tidak berjalan mulus, hingga hanya ada dua pilihan, yaitu Perjanjian Kredit tetap dilanjutkan dan Membayar Lunas piutang sebesar Rp 2.900.000.000,00.

“Jadi belum ada kata sepakat, dan sejak bulan Mei 2019 tidak ada pembayaran karena tidak diizinkan untuk mengangsur pokok sampai bulan Januari 2020. Nah, pada tanggal 14 Februari 2020, Kepala bagian Kredit (AR) mendatangi saya selaku nasabah dan memberitahukan bahwa sudah boleh mengangsur Pokok Pinjaman minimal Rp 1.000.000.000,00,” lanjut Faridawati.

Akhirnya sebagai nasabah, Faridawati menyanggupi untuk mengangsur pokok pinjaman sebesar Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah). Tetapi, ketika Faridawati menyetorkan angsuran pokok sebesar Rp 140 juta ke Kepala Bagian Kredit (AR) tidak ingin memberikan tanda terima resmi dari bank yang katanya belum ada dalam sistem.

Baca Juga: Di Negeri Demokrasi Puisi (masih) Ditakuti (?)

Setelah didesak, akhirnya Kepala Bagian Kredit (AR) memberikan surat yang menyatakan bahwa Faridawati telah mengangsur pokok pinjaman sebesar Rp 140 juta dan meminta agar Faridawati menambah setoran hingga Rp 1.000.000.000 sebelum tanggal 28 Februari 2020 dan melunasi piutangnya paling lama tanggal 28 Desember 2020.

“Tetapi di bulan Februari 2020 telah berlangsung COVID-19 (pertama) , dan resmi dari pemerintah . Dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi dari pemerintah dimulai awal bulan Maret 2020. Lalu awal Oktober 2020 terjual salah satu aset.Lalu kami ke bank BNI Cabang Bukittinggi untuk melakukan pembayaran pinjaman kami sebesar Rp 1.700.000.000,00. Ternyata kredit kamu sudah lunas dan rumah yang menjadi agunan sudah terjual melalui lelang pada bulan Juli 2020, bahkan sudah dibalik nama tanpa sepengetahun kami,” cerita Faridawati.

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PT Delta Dunia Makmur Tbk. Pertegas Komitmen ESG.

Jumat, 31 Maret 2023 | 03:05 WIB

Siap-siap, Soundrenaline 2023 Bawa Keseruan.

Kamis, 30 Maret 2023 | 19:03 WIB

Mindset adalah Kunci

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:23 WIB
X