suaramerdeka-jakarta.com-PT Food Station Tjipinang Jaya meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bentuk penerapan antikorupsi di lingkungan perusahaan.
Sertifikat ISO 37001 : 2016 tersebut diserahkan langsung oleh Direktur PT. Mutuagung Lestari, Irham Budiman kepada Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Pamrihadi Wiraryo di Komplek Pergudangan PT Food Station Tjipinang Jaya Jakarta, Rabu (26/01). Penyerahan sertifikat ini disaksikan oleh perwakilan Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dewan Komisaris PT Food Station Tjipinang Jaya dan Perwakilan dari KPK RI
Pamrihadi mengatakan, penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP ini menjadi panduan bagi manajemen PT Food Station Tjipinang Jaya dalam mengimplementasikan, mengevaluasi dan melakukan peningkatan yang berkelanjutan guna mencegah serta mendeteksi penyuapan.
Baca Juga: 6 Lokasi Instagenik di Bekasi, Dari Niagara Mini Hingga Jembatan Cinta
“Dengan menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan akan memberikan manfaat berupa proses bisnis yang semakin efisien, transparan, akuntabel serta meningkatkan kepercayaan stakeholder perusahaan,” ungkap Pamrihadi.
Pamrihadi berharap PT Food Station Tjipinang Jaya dapat semakin berkinerja baik dengan terbangunnya budaya mengembangkan diri ke depannya.
“Ke depan melalui sertifikasi ini tata kelola perusahaan dapat berjalan dengan baik dan akan terus ditingkatkan dengan pedoman yang sudah ditetapkan,” ucap Pamrihadi.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK RI, Aminudin menyampaikan, beberapa BUMD DKI Jakarta sudah mendapatkan ISO 37001:2016. Maka itu, Aminudin menilai implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di BUMD DKI Jakarta lebih baik dibanding BUMD provinsi lain.
“Secara umum kalau kita lihat dari progres implementasi SMAP, BUMD DKI termasuk lebih maju dibanding provinsi lain karena beberapa BUMD DKI sudah mendapat ISO 37001:2016 dan itu sejalan dengan program pencegahan yang dilakukan oleh KPK khususnya pencegahan di lingkungan badan usaha atau korporasi,” ungkap Aminudin.
Baca Juga: Airnav Indonesia Siap Kelola Layanan Navigasi di Atas Riau
Aminudin menjelaskan, potensi suap menyuap mungkin terjadi antara penyelenggara negara dengan pelaku usaha. Oleh karena itu pengawasan terhadap penyelenggara negara dan korporasi perlu diperlukan untuk mencegah tindakan korupsi melalui impelentasi SMAP.
Aminudin berharap, dengan diraihnya sertifikat ISO 37001:2016 BUMD DKI Jakarta khususnya Food Station tidak akan terjadi tindak pindana korupsi berupa suap ke depannya.
“Saya sangat mengapresiasi langkah di jajaran manejemen Food Station mengimplementasikan SMAP. SMAP ini harus didiseminasi ke seluruh stakholders karena ini menjadi potensi terjadinya suap dari stakeholders. Ini harus didiseminasi secara baik kepada seluruh stakholders FSTJ,” kata Aminudin.
Inpesktur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengapresiasi diraihnya sertifikat ISO 37001:2016 oleh PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai bentuk komitmen antikorupsi.
Artikel Terkait
Ahmad Mahendra; Terus Menonton Film Nasional
Lagi Viral D'Angels Dibeli Deddy Corbuzier Rp 20 Miliar, Ini Lirik Lagu Cipika Cipiki
Revisi Peraturan Kepala BPOM Akan Melindungi Masa Depan Anak Indonesia
Kasihan, Mengaku Korban Persengkokolan, Faridawati Bakal Mengadu ke DPR RI dan BPN Pusat
Crewdible: Pionir Gudang Online Indonesia Klaim Bisa Lakukan Efisiensi Hingga 70 Persen