JAKARTA, suaramerdeka. Jakarta.com -
Persoalan pekerja ilegal Indonesia di Malaysia seperti tak pernah bisa diselesaikan dua negara meski sudah bertahun-tahun. Kini dua negara mencoba cara baru yakni menggunakan skema One Channel System.
"Semua pihak perlu memastikan bahwa skema One Channel System adalah satu-satunya kanal untuk merekrut dan mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia sebagai pekerja pada rumah tangga," ujar Menaker Ida Fauziyah, Rabu, usai berbicara dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Hamzah bin Zainuddin, di Jakarta.
Melalui One Channel System (sistem satu kanal) diharapkan bisa menekan secara signifikan jumlah PMI masuk ke Malaysia yang tidak sesuai prosedur. Penempatan satu kanal ini akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan, dan dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan pelindungan pekerja migran adalah aspek utama dalam proses penempatan para PMI. Ia mengingatkan kembali setiap PMI harus memiliki kompetensi terlebih dahulu sebelum berangkat ke luar negeri. "Sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017, PMI tak boleh berangkat ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi," katanya.
Ia menilai kehadiran UU Nomor 18 Tahun 2017 merupakan langkah awal dalam membenahi tata kelola penempatan PMI dan harus diimplementasikan oleh seluruh pihak. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah tingkat desa, termasuk pihak swasta dan masyarakat memiliki peranan masing-masing.
"Semua pihak terus bersinergi dari pusat hingga satuan terkecil untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut guna meningkatkan kompetensi masyarakat yang menjadi calon PMI," kata Menteri Ida Fauziyah.
Dalam pertemuan tersebut, Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa Pemerintah RI mendorong pengembangan kerja sama pengawasan perbatasan darat dan laut antara Indonesia dan Malaysia untuk mencegah dan mengatasi kejahatan lintas batas, termasuk penyelundupan pekerja migran.
"Pemerintah RI juga mendorong dilakukannya kerja sama investigasi dan penindakan hukum terhadap para pelaku penyelundupan PMI non-prosedural, baik pelaku di Malaysia maupun pelaku di Indonesia," katanya.
Baca Juga: Seeking Apha – Januari 2022 :Syuhada Arief
Dato’ Seri Hamzah bin Zainuddin, mengatakan Pemerintah Malaysia menginginkan isu pelindungan PMI sektor domestik harus mendapatkan perhatian khusus karena berpotensi akan terjadinya berbagai pelanggaran kemanusiaan. PMI harus memiliki paspor khusus jika ingin bekerja di Malaysia..***
Artikel Terkait
Kemnaker Akan Hadir jika Ada Perbedaan Pandangan Pada Kenaikan Upah Minimum
Perusahaan Yang Mampu Agar Bayar UMP di Atas Penetapan Gubernur, Pelaksanannya Diawasi Kemnaker dan Kemendagri
Tiga Resolusi Kemnaker Hadapi 2022 Didoakan Gus Baha