Jakarta,suaramerdeka-jakarta.com-Berdalih kliennya sebagai wartawan senior, Pengacara Edy Mulyadi meminta kepada kepolisian untuk menggunakan UU Pers dalam mengusut kasus hukum terkait pernyataan 'Jin buang anak".
"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior, artinya pemanggilan itu, dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukan lah," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/1).
Herman juga mengklaim pihaknya memiliki bukti bahwa pernyataan Edy yang disebut menyinggung Kalimantan itu dalam kapasitasnya sebagai seorang wartawan senior.
"Kapasitas Pak Edy berbicara di situ sebagai wartawan senior, saya ada undangannya. Beliau diundang sebagai wartawan senior artinya tetap saja tidak bisa terlepas dari insan pers," ujarnya.
Baca Juga: Menhan Prabowo Pajang Obwis Bay Bintan, Pantai atau Kolam Renang?
Atas dasar ini, Herman menyebut seharusnya kasus yang menjerat kliennya tersebut diselesaikan atau diproses oleh Dewan Pers.
"Pemanggilan seorang wartawan senior haruslah melalui dewan pers terlebih dahulu. Kan kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama Polri dengan PWI" tuturnya.
Polisi Ancam Jemput Edy Mulyadi
Artikel Terkait
Edy Mulyadi Hina Warga Kalimantan, Mardani H Maming: Perbedaan Pendapat Harus dengan Cara Santun & Logis
Warga Adat Marah Pada Edy Mulyadi Saat Hina Kalimantan Pakai Iket Sunda
Terpilih Kembali Pimpin PB WI, Airlangga Hartarto Siap Jalankan 20 Agenda pada Tahun 2022
Hasil Liga 1: 'Laskar Sapeh Kerab' Madura United Kalahkan PSIS 2-1
TVRI Hadirkan The Stars.
Animo Masyarakat Tinggi, Unika Atma Jaya Bagikan 3 Ribu Dosis Vaksin Booster Per Hari