Komnas HAM: Ada Kode Kekerasan 'Dua Setengah Kancing serta 'Mos das" Di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

- Senin, 31 Januari 2022 | 10:46 WIB
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan praktik kekerasan di dalam kerangkeng di rumah Bupati Langkat Nom aktif Terbit Rencana Perangin Angin. (Instagram@poldasumaterautara)
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan praktik kekerasan di dalam kerangkeng di rumah Bupati Langkat Nom aktif Terbit Rencana Perangin Angin. (Instagram@poldasumaterautara)

 

 

Jakarta,suaramerdeka-jakarta.com- Ada kode tertentu dari tindakan kekerasan yang dilakukan Bupati Langkat terhadap penghuni kerangkeng. Mulai dari 'dua setengah kancing' hingga serta 'mos-das'

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan praktik kekerasan di dalam kerangkeng di rumah Bupati Langkat Nom aktif Terbit Rencana Perangin Angin.

"Termasuk istilah-istilah kekerasan itu berlangsung, misalnya kayak 'Mos-das atau dua setengah kancing' jadi ada istilah-istilah kayak gitu dalam konteks kekerasan, penggunaan kekerasan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam lewat siaran pers, Minggu (30/1).

Dua setengah kancing diduga adalah kode dari tindakan pukulan di area tubuh tertentu. Selain pola kekerasan yang berlaku, Komnas HAM juga telah menemukan alat dan metode yang digunakan. Termasuk pelaku tindakan kekerasan tersebut.

Baca Juga: Buntut Dugaan Penganiayaan Terhadap Harriet Robson, Striker MU Greenwood Ditahan Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban, praktik kekerasan yang selama ini terjadi diduga telah mengakibatkan korban jiwa lebih dari satu orang.

"Kami temukan dengan informasi yang solid, ada tindak kekerasan yang sampai menghilangkan nyawa. Dan korban yang menghilangkan nyawa ini lebih dari satu," tuturnya.

Komnas HAM juga menganggap kerangkeng yang berada di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sangat tidak layak.

"Secara fisik, kasat mata kondisinya, di sana di dalam kerangkeng itu, atau serupa tahanan," tuturnya.

Anam mengatakan bahwa kerangkeng memang diisi orang yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. Hal itu diketahui dari pemeriksaan terhadap para penghuni dan saksi yang mengetahui.

Baca Juga: Lagi Viral Jadi Backsound di TikTok, Terjemahan Lirik Lagu Toxic - BoyWithUke

Akan tetapi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten langkat tidak pernah memberi izin penggunaan kerangkeng itu sebagai tempat rehabilitasi.

BNN Langkat pernah mengecek lokasi pada 2016 lalu. Kala itu, mereka meminta Bupati Langkat untuk mengurus perizinan. Namun hingga kini tak pernah dilakukan.

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kontrol Penggunaan Gadget pada Anak

Kamis, 23 Maret 2023 | 17:14 WIB

Begini Cara Menaikkan Citra di Sosial Media.

Kamis, 23 Maret 2023 | 11:47 WIB
X