"Namun sampai sekarang tempat itu memang tidak follow up perurusan izinnya, bisa dikatakan tempat itu tidak memiliki izin resmi atau tempat ilegal," tutur Anam.***
"Namun sampai sekarang tempat itu memang tidak follow up perurusan izinnya, bisa dikatakan tempat itu tidak memiliki izin resmi atau tempat ilegal," tutur Anam.***
Artikel Terkait
Polda Sumut: Sudah 656 Orang Yang Pernah Menghuni Bangunan berkerangkeng di Rumah Pribadi Bupati Langkat
Polda Sumut dan Komnas HAM Bakal Periksa Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia
Mengusung Konsep Eat and Cut, BarberJek Hadir di Tengah Kota Jakarta
FIFA Matchday: Timnas Indonesia Hantam Timor Leste 3-0
Striker MU Mason Greenwood Dituding Pukuli Pacar Hingga Babak Belur
Holywings dan Joomba Rilis Minuman SorakinJoomba
Perindo Gelar Rakernas, Serukan Ikrar 2024 dan Kuatkan Strategi Menang Pemilu