Yakob Widodo Resmi Diangkat Menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor

- Senin, 31 Januari 2022 | 14:12 WIB
Yakob Widodo saat menimba ilmu di Van Vollen Hoven Institute (VVI) Leiden Law School, Belanda (Dokumen Pribadi Yakob Widodo)
Yakob Widodo saat menimba ilmu di Van Vollen Hoven Institute (VVI) Leiden Law School, Belanda (Dokumen Pribadi Yakob Widodo)

JAKARTA, Jakarta.Suaramerdeka.com,- R. Moh Yakob Widodo, S.H., M Hum resmi diangkat menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan keputusan Presiden yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Mantan Ketua KPU Kab.Batang 2003 - 2008, dan Tenaga Ahli BAKN DPR RI 2019 - 2022, itu akan ditempatkan di PN Ternate, Maluku Utara dengan masa tugas hingga lima tahun ke depan.

Baca Juga: Melalui Puisi Sangkan Paraning Dumadi

Kepastian suami Dien Anggraheni, sebagai Hakim Ad Hoc berdasarkan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
134/P Tahub 2021 Tentang Pengangkatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2021, lalu oleh Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga: Perihal Pengheningan Puisi

Kemudian diperkuat oleh Petikan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 11/KMA/SK/I/2022 tentang Pengangkatan/ Penempatan Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding dan Tingkat Pertama. Yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Prim Haryadi.

Menurut rencana, ayah Hugo Siradjul Mahfudz (9) itu akan mulai menjalankan tugasnya pertengahan Februari 2022 ini.

Baca Juga: Sutardji Calzoum Bachri; Puisi Benny Benke Prosaik, Layak Direnungkan

"Dengan kesungguhan hati, saya mengasah kepekaan terhadap rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat dan tegak lurus terhadap peraturan dan kode etik, " kata kandidat Doktor Ilmu Hukum Undip, dan alumni Van Vollen Hoven Institute (VVI) Leiden Law School, Belanda, pada Sandwichlike program Dikti 2009 itu, di Jakarta, Senin (31/1/2022).

 

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jumat Lusa Satu lagi Parpol Dukung Ganjar

Rabu, 7 Juni 2023 | 19:35 WIB
X