JAKARTA, Jakarta.Suaramerdeka.com,- R. Moh Yakob Widodo, S.H., M Hum resmi diangkat menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan keputusan Presiden yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Mantan Ketua KPU Kab.Batang 2003 - 2008, dan Tenaga Ahli BAKN DPR RI 2019 - 2022, itu akan ditempatkan di PN Ternate, Maluku Utara dengan masa tugas hingga lima tahun ke depan.
Baca Juga: Melalui Puisi Sangkan Paraning Dumadi
Kepastian suami Dien Anggraheni, sebagai Hakim Ad Hoc berdasarkan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
134/P Tahub 2021 Tentang Pengangkatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2021, lalu oleh Presiden RI Joko Widodo.
Baca Juga: Perihal Pengheningan Puisi
Kemudian diperkuat oleh Petikan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 11/KMA/SK/I/2022 tentang Pengangkatan/ Penempatan Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding dan Tingkat Pertama. Yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Prim Haryadi.
Menurut rencana, ayah Hugo Siradjul Mahfudz (9) itu akan mulai menjalankan tugasnya pertengahan Februari 2022 ini.
Baca Juga: Sutardji Calzoum Bachri; Puisi Benny Benke Prosaik, Layak Direnungkan
"Dengan kesungguhan hati, saya mengasah kepekaan terhadap rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat dan tegak lurus terhadap peraturan dan kode etik, " kata kandidat Doktor Ilmu Hukum Undip, dan alumni Van Vollen Hoven Institute (VVI) Leiden Law School, Belanda, pada Sandwichlike program Dikti 2009 itu, di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Artikel Terkait
Christine Hakim; Tugas Ortu Tidak Akan Pernah Selesai
Christine Hakim Raih Penghargaan Sundance Film Festival; Asia 2021
Perkutut Christine Hakim
Muliakan Satwa, Irfan Hakim Sukses Bangun Aviary
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan keamanan siber ins
Hakim Tak Penjara Rachel Vennya Dengan Alasan Sopan, Budayawan Sujiwo Tejo Bikin Video Tutorial Begini