JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus KDRT yang dialami Crisney oleh tersangka IPS selaku suami.
"IPW berpendapat kasus KDRT termasuk kasus yang bisa diterapkan Restoratife Justice (RJ). Bila sudah ditempuh RJ dan mengalami kebuntuan maka perkara tersebut dapat lanjut kepenuntutan di Pengadilan," kata Sugeng saat dikonfirmasi wartawan.
Karena kasus KDRT sudah P21, menurut Sugeng, pihak Polda Jawa Timur seharusnya membawa IPS selaku tersangka ke Kejaksaan.
"Karena sudah P21 dan sudah tahap 2 maka Polda Jatim wajib membawa tersangka untuk diserahkan kepada jaksa. Bila tersangka tidak koperatip maka Polda Jatim menahan tersangka," tegas Sugeng.
Tujuan penahanan itu, kata Sugeng, agar IPS selaku tersangka dapat menjalankan proses hukum secara koorperatif.
"Agar proses persidangan tidak terhambat atas sikap tidak koperatif tersangka. Oleh karena itu IPW mendorong Kapolda Jatim menahan tersangka terlebih dahulu sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya," desak Sugeng.
Tak sampai disitu, Sugeng menegaskan,
Polda Jatim juga harus mampu menahan tersangka agar tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
"Itu memenuhi syarat dinilai sbg tidak koperatip dan praktek harusnya dijemput dan ditahan," tutup Sugeng.
Sebelumnya diberitakan, Crisney selaku istri IPS yang mengalami KDRT, mendatangi Komnas HAM di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Kehadiran Crisney di Komnas HAM didampingi oleh dua orang tim kuasa hukumnya.
Ibu 3 orang anak ini datang ke Komnas HAM untuk mencari keadilan, atas kekerasan rumah tangga yang dialaminya oleh sang suami.
Terlebih, proses hukum di Polda Jawa Timur hingga saat ini masih terkatung-katung.
"Sudah, tadi sudah menghadap Pak Beka (Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM)," kata Chrisney kepada wartawan di Kantor Komnas HAM.