JAKARTA- Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur telah di depan mata.
Setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara menjadi undang-undang, menandai resminya Ibu Kota baru Indonesia, yang sudah dibicarakan sejak tahun lalu.
Jika menyimak web resmi pemerintah yaitu ikn.go.id sesungguhnya dalam banyak hal aspek urgensi dan dampak strategis dari kebijakan pembangunan IKN baru di Pulau Kalimantan secara umum telah dinarasikan dengan baik.
Baca Juga: Inka Christie Hadir di Lapor Pak! Lagu 'Cinta Kita' Kembali Nge Hits, Ini Lirik dan Chordnya
Dimana, telah tersedia informasi dari skema regulasi payung di tingkat UU, rencana penyusunan produk regulasi turunan berupa Perpres pendanaan, Perpres pemerintahan IKN nantinya, dan regulasi teknis turunan lainnya.
Termasuk sejauh mana konstruksi Ibu Kota baru ini bakal didesain mengemban visi inovasi hijau serta memiliki dampak strategis sebagai stimulus pertumbuhan dan sekaligus penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.
Semua aspek tersebut notabene telah diberikan deskripsi pengantarnya secara cukup informatif dalam web resmi.
Baca Juga: Hasil Liga 1: Persebaya Ditahan Imbang PSIS 0-0, Masuk 3 Besar Klasemen
Kasatgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN PUPR, Imam Santoso Ernawi, dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Rabu (2/2), mengatakan, pembangunan Ibu Kota Negara Baru Nusantara, di Kalimantan Timur (Kaltim) diasumsikan bisa dimulai pada semester II tahun 2022.
Namun, ini bisa terlaksana jika 3 kriteria utama sudah terpenuhi. Kriteria pertama yaitu alokasi anggaran.
"Kita mengasumsikan paling kritis semester II-2022 sudah harus mulai fisiknya terutama untuk fasilitas yang akan diprioritaskan, lebih cepat lebih baik. Tapi ada kriterianya yang harus dipenuhi, Pertama, ketersediaan alokasi anggaran di Kementerian mana atau di Badan Otorita," ujarnya.
Baca Juga: Pemilu 2024 Masih Suram
Ketika ditanya soal kesiapan, menurut Imam, sebenarnya Kementerian PUPR sudah siap membangun dengan pegangan beberapa desain dasar yang telah ada, termasuk untuk infrastruktur pemukimannya.
Namun, rencana pembangunan masih menunggu alokasi dana, kecuali pembangunan dasar yang memang sudah di anggaran di APBN 2022.
Artikel Terkait
DPR Kuorum Sahkan RUU IKN Menjadi UU Ibukota Negara
Soal Kepala Otorita IKN, PDI Perjuangan Serahkan kepada Presiden Jokowi
Kapolri Pastikan Proses Pembangunan IKN Berjalan Lancar
Tinjau Lokasi IKN, Kapolri Ingin Pastikan Proses Pembangunan Berjalan Lancar