JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) VIII Sumatera Direktorat Jenderal Sumber Daya Air telah menyelesaikan pekerjaan revitalisasi/normalisasi Sungai Sekanak Lambidaro, Sumatera Selatan, sepanjang 800 meter.
Tujuan utama revitalisasi/normalisasi Sungai Sekanak Lambidaro untuk mengembalikan fungsi sungai itu sebagai pengendali banjir dan sumber air serta memperbaiki sempadan sungai dengan membangun pedesterian, sekaligus menjadikan destinasi wisata baru/ikon baru Kota Palembang.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, diperlukan penataan untuk mengembalikan kapasitas tampung dan aliran sungai. “Saya mengajak semua pihak untuk menjaga daerah tangkapan air melalui penghijauan kembali dan menahan laju alih fungsi lahan,” kata Menteri Basuki.
Baca Juga: Harapan Tulus Ratu Elizabeth II, Camilla Suatu Saat Menjadi Permaisuri
Kepala BBWS Sumatera VIII Maryadi Utama mengatakan, revitalisasi sungai sepanjang 800 meter ini merupakan tahap awal dari 11 kilometer sesuai perencanaan yang ada.

Untuk selanjutnya ia menyatakan akan melanjutkan revitalisasi/normalisasi sepanjang kurang lebih 1.3 kilometer hingga kawasan Jalan Radial setelah Festival Sungai Sekanak Lambidaro Palembang yang diadakan pada Sabtu-Minggu (5-6/2/2022) lalu guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus menjaga sungai.
BBWS Sumatera VIII bersinergi dengan Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang untuk melakukan revitalisasi sungai sepanjang 800 meter, dan membangun ruang terbuka publik di atas sempadan sungai.
Baca Juga: Kemenhub Serahkan Bantuan 5 Unit Kapal di Patimban
Total kebutuhan anggaran pengerjaan Sungai Sekanak Lambidaro mencapai Rp400 miliar penganggaran tiap tahunnya menyesuaikan dengan kesiapan lahan, pembangunan tahap pertama sebesar Rp42 miliar.
"Restorasi Sungai Sekanak Lambidaro sepanjang 800 meter sudah selesai dan nanti akan dilanjutkan sepanjang kurang lebih 1.3 km," ujar Maryadi.
Ia menyatakan, telah menyiagakan satu unit perahu warna putih milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII untuk menjadi tranportasi utama Petugas Pekerjaan Umum (PU) menyaring aliran sampah di sungai.
Artikel Terkait
Kementerian PUPR Lanjutkan Program Vaksinasi Booster dan Dosis Pertama Anak Usia 6 – 11 Tahun
Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan 96 Lokasi Jembatan Rusak dan Longsor Pascabencana NTT
Kementerian PUPR Selesaikan Jembatan Ploso Tingkatkan Konektivitas Jombang Selatan dan Utara