Jakarta,suaramerdeka-jakarta.com-Seperti yang sudah sudah masyarakat kembali harus mengetatkan ikat pinggang, setelah kenaikan harga pokok tarif tol pun ikut ikutan naik.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk segera menaikkan tarif tol dalam Kota Jakarta sebesar Rp500. Kenaikan diberlakukan pada ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
"Penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota merupakan penyesuaian tarif reguler yang besarannya menyesuaikan laju inflasi selama dua tahun terakhir yaitu sebesar 3,03 persen.
"Besaran penyesuaian tarif adalah Rp500 untuk semua golongan," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru pada Selasa (8/2).
Baca Juga: Pers Didorong Adaptasi Teknologi Digital
Dalam akun resmi instagram@jasamargametropolitan, perusahaan menjelaskan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.
Dalam unggahan tersebut, tarif tol golongan I naik dari Rp10.000 menjadi Rp10.500. Kemudian, golongan II naik dari Rp15.000 ke Rp15.500 dan golongan III naik dari Rp17.000 ke Rp17.500.
"Diimbau kepada Kawan JM untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik yang dimiliki ya," ujar manajemen.
Artikel Terkait
Liga Inggris: 3 Faktor MU Bisa Menang Saat Menghadapi Burnley
SEA Games Vietnam: PP Perbasi Targetkan Timnas Putri Bawa Pulang Medali Emas
Jika Cetak Gol Versus Burnley, Ronaldo masuk Kelompok Elite MU
Side Events G20 Diyakini Berdampak Positif pada Pertemuan Presidensi G20
Menpora Amali: Siwo Berperan Besar dalam Menentukan Sukses Tidaknya DBON