Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak Harus Segera Direalisasikan

- Kamis, 10 Februari 2022 | 07:30 WIB
Forum Perlindungan Anak Daerah Istimewa Yogyakarta menekankan pentingnya menyatukan kekuatan bersama dan membuat langkah dalam melindungi anak-anak di DIY akan lebih baik lagi (Foto: Dok Forum Perlindungan Anak DIY)
Forum Perlindungan Anak Daerah Istimewa Yogyakarta menekankan pentingnya menyatukan kekuatan bersama dan membuat langkah dalam melindungi anak-anak di DIY akan lebih baik lagi (Foto: Dok Forum Perlindungan Anak DIY)

 

suaramerdeka-jakarta.com-Pemenuhan hak dan Perlindungan bagi anak harus menjadi perhatian semua pihak. Hal tersebut menjadi tanggungjawab bersama pemangku kepentingan, keluarga dan masyarakat. 

 Forum Perlindungan Anak Daerah Istimewa Yogyakarta menekankan pentingnya menyatukan kekuatan bersama dan membuat langkah dalam melindungi anak-anak di DIY akan lebih baik lagi.

 “Kami percaya bahwa melalui forum ini, para lembaga perlindungan anak dapat bersinergi bersama semua stakeholder dalam proses pemenuhan hak anak dan penegakan perlindungan anak di Daerah istimewa Yogyakarta,” kata Juru bicara Forum Perlindungan Anak DIY Slamet Riyanto selaku Kepala bidang Rehabilitasi Sosial Anak dan Disabilitas di Kantor Dinas Sosial Kota Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (8/2/2022). 

Menurut Slamet, Forum Perlindungan Anak DIY sebagai lembaga yang bergerak di bidang pemenuhan hak dan perlindungan anak mendesak agar Dinas Sosial DIY berkomitmen menegakan pemenuhan hak dan perlindungan anak secara menyeluruh mulai dari proses pencegahan, pendampingan hingga advokasi.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi dan Lokasi Isoter, Kapolri Minta Forkopimda Babel Perkuat Pencegahan Lonjakan Covid-19

“mengambil peran penting dalam pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak secara holistic baik dalam proses pencegahan, pendampingan hingga advokasi guna mewujudkan ruang yang aman bagi anak-anak, “ tegasnya.   

Terkait isu-isu perlindungan anak, Forum Perlindungan Anak DIY mendesak Dinsos DIY terus meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, yang menyasar kepada anak usia 0 hingga 17 tahun, anak rentan beraktifitas di jalanan, anak beraktivitas di jalan serta anak korban kekerasan.

Baca Juga: Sinergitas Perpusnas, ANRI, dan JKPI untuk Pengembangan Kota Pusaka

 Dengan ruang lingkup kerja di bidang kesehatan, pendidikan, kebudayaan dan sosial. Para pemangku kepentingan, dalam paparannya Slamet menegaskan harus segera mengambil langkah agar pemahaman terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak yang meliputi, Hak Hidup, Hak Tumbuh kembang, Perlindungan dan Partisipasi bisa direalisasikan.

Seperti diketahui, Forum Perlindungan Anak Daerah istimewa Yogyakarta ini berdiri karena kesatuan pemahaman dari para pegiat perlindungan anak yang berasal dari Indriyanati, Rumah Singgah dan Belajar Diponegoro, Rumah Singgah Anak Mandiri, Rumah Anak Indonesia, Rumah Singgah Ahmad Dahlan dan Yayasan Rumah Impian Indonesia.  

Pegiat perlindungan anak ini yang telah bekerjasama semenjak tahun 2010 dalam penegakan perlindungan anak yang berada di DIY, pada tanggal 30 November 2021 bertempat Di Indriyanati bersepakat untuk membentuk forum yang bergerak dalam bidang perlindungan anak.***

 

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kontrol Penggunaan Gadget pada Anak

Kamis, 23 Maret 2023 | 17:14 WIB

Begini Cara Menaikkan Citra di Sosial Media.

Kamis, 23 Maret 2023 | 11:47 WIB
X