Jakarta,suaramerdeka-jakarta.com-Kebijakan mengejutkan datang dari pemerintah terkait nasib pekerja khususnya berstatus karyawan tetap.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Baca Juga: Terus Dikecam Sana sini, Kapolda Jateng Perintahkan Polisi Keluar Dari Desa Wadas
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.
Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Serikat Buruh: Lengkap sudah penderitaan rakyat!
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai keputusan Menteri Ketenagakerjaan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, sama sekali tidak memudahkan masyarakat.
Baca Juga: Ratusan Marshall Lokal Dilatih Khusus untuk MotoGP Mandalika 2022
"Lengkap sudah penderitaan rakyat. Orang yang baru di-PHK atau dia sudah harus menggunakan jaminan pensiunnya itu bisa diambil ketika sudah usia 56 tahun," kata Ketua Umum KASBI, Nining Elitos, Jumat (12/2)
Ia menyebut aturan itu mempersulit buruh sebab, bisa saja seorang buruh yang mengundurkan diri membutuhkan uang JHT. Namun ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.
Artikel Terkait
Tiga Film Nasional; Clandestine, Father & Son, dan Si Juki Anak Kosan Siap Ramaikan Valentine
Nyaman Seharian Tanpa Sesak Bersama Pakaian Dalam Niceface!
Bantu Korban Gempa di Pandeglang, Universitas Budi Luhur Bersama Alumni dan Relawan LLDIKTI 3 Salurkan Bansos
Mendikbudristek Tekankan Pentingnya Penyederhanaan Kurikulum dalam Kondisi Khusus
Mandiri Tennis Open 2022: Semifinal Ideal Tersaji di Kelompok Putri, Aldila Bertemu Jessy