Jakarta,suaramerdeka-jakarta.com-Serikat buruh mendesak Menaker segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil setelah satu bulan di PHK
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam langkah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker yang menyatakan dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun!
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan dengan aturan itu, JHT buruh yang terkena PHK saat berusia 30 tahun, BPJSTK nya baru bisa diambil setelah 26 tahun kemudian atau ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.
Baca Juga: Terus Dikecam Sana sini, Kapolda Jateng Perintahkan Polisi Keluar Dari Desa Wadas
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).
"Dengan demikian, permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang terkena PHK, yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," katanya.
Kalau tuntutan itu tak didengarkan Kementerian Ketenagakerjaan, ia mengatakan KSPI bersama Partai Buruh akan berunjuk rasa ke Kantor Kemanaker. "Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," ucapnya.
Sebagai informasi, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur ketentuan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Baca Juga: Jadi Trending Postingan Aleix Espargaro: The Power of Emak emak MotoGP Version!
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.***
Artikel Terkait
BPKH Sediakan Kantor ICMI di Gedung BMI
Mendikbudristek Tekankan Pentingnya Penyederhanaan Kurikulum dalam Kondisi Khusus
Menaker Rilis Aturan Baru: JHT Baru Dicairkan Saat Pegawai Berusia 56 tahun