Lebih Dari 80 Ribu Orang Teken Petisi Pencabutan JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun

- Sabtu, 12 Februari 2022 | 11:19 WIB
Ribuan orang teken petisi di change.org yang mendesak pencabutan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.  Aturan klaim JHT pada (Instagram@fspi-kspi)
Ribuan orang teken petisi di change.org yang mendesak pencabutan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Aturan klaim JHT pada (Instagram@fspi-kspi)

 

Jakarta,suaramerdeka-jakarta.com-Kabar mengejutkan datang dari Menaker Ida Fauziyah terkait nasib pekerja atau kaum buruh.

Ribuan orang teken petisi di change.org yang mendesak pencabutan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Aturan klaim JHT pada usia pensiun itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Berdasarkan pantauan suaramerdeka-jakarta pada Sabtu (12/2), hingga pukul 10.30 WIB, di website Change.org, petisi itu sudah ditandatangani  hampir 80.000 orang. Jumlah orang yang teken petisi tersebut terus bertambah.

Baca Juga: JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, KSPI: Pemerintah Sepertinya Tidak Bosan Tindas Kaum Buruh!

petisi ini dibuat Suharti Ete dan ditujukan kepada pengambil kebijakan Menaker Ida Fauziyah, Kemenaker dan Presiden Joko Widodo. petisi itu dibuat lantaran dianggap merugikan pekerja.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK .

"Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tulis Suharti dalam petisinya.

Penjelasan dan Alasan Menaker Soal JHT Baru Bisa Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Haru Biru Lagu Someone You Loved-Lewis Capaldi di Tiktok dan Youtube, Ini Liriknya

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Ida menjelaskan, manfaat JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua sebelum waktunya tiba. Karena menurut Ida, tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.***

 

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prakiraan Cuaca Besok Senin, 27 Maret 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:50 WIB

Kesusilaan dalam Media Sosial adalah Kunci

Minggu, 26 Maret 2023 | 12:51 WIB
X