Jakarta,suaramerdeka-jakarta.com-Pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100 persen, sejak aturan baru berlaku. Aturan baru diundangkan pada 4 Februari dan berlaku 4 Mei 2022.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa diambil sebagian dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun.
Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji menuturkan pencairan dana sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
"Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia," ungkap Dian kepada media, jumat(11/2).
Baca Juga: Lebih Dari 80 Ribu Orang Teken Petisi Pencabutan JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun
Untuk diketahui dalam aturan terbaru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tidak langsung berlaku.
Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua sebagian.
1. Mencairkan Dana JHT Secara Online
Artikel Terkait
Menaker Rilis Aturan Baru: JHT Baru Dicairkan Saat Pegawai Berusia 56 tahun
JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, KSPI: Pemerintah Sepertinya Tidak Bosan Tindas Kaum Buruh!
Hasil Liga Inggris: Mengecewakan! MU Ditahan Imbang Southampton 1-1
Kapolri Pastikan Tegaknya Protokol Kesehatan di MotoGP 2022
Witan dan Egy Jadi Starter di Liga Slovakia, FK Senica Kalah Telak
Hasil Liga Italia: Duel Napoli Vs Inter Milan Berakhir Imbang 1-1