4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut :
a.Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah : Fotokopi penjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK).
b. Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
c. Pelunasan sisa pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
7. NPWP (jika ada).***
Artikel Terkait
Menaker Rilis Aturan Baru: JHT Baru Dicairkan Saat Pegawai Berusia 56 tahun
JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, KSPI: Pemerintah Sepertinya Tidak Bosan Tindas Kaum Buruh!
Hasil Liga Inggris: Mengecewakan! MU Ditahan Imbang Southampton 1-1
Kapolri Pastikan Tegaknya Protokol Kesehatan di MotoGP 2022
Witan dan Egy Jadi Starter di Liga Slovakia, FK Senica Kalah Telak
Hasil Liga Italia: Duel Napoli Vs Inter Milan Berakhir Imbang 1-1