Jakarta,suaramerdeka-jakarta.com-
Peraturan Menteri Tenaga kerja (Permenaker) yang baru menimbulkan pro kontra di masyarakat. Ada program yang belum muncul bagi pekerja korban PHK, jadi jangan khawatir Guys!
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam beleid terbaru, dana JHT itu baru bisa dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.
Aturan itu tertuang dalam Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menyebutkan bahwa JHT cair saat memasuki usia pensiun 56 tahun atau meninggal dunia, atau cacat tetap.
"Jadi, sifatnya old saving (simpanan hari tua). JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," ujarnya melalui unggahan Twitter miliknya di @Dita_Sari pada Jumat (11/2).
Baca Juga: Ini Lho Syarat Mencairkan Sebagian Dana JHT Sebelum Usia 56 Tahun
Bagi peserta pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan, lanjut Dita, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Dulu, JKP gak ada, maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," imbuh dia.
Nah, dengan JKP, korban PHK tentu tak hanya mendapatkan pesangon dari perusahaan tempat ia bekerja. Tetapi juga bisa mendapatkan bagian JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses lowongan kerja. "Employment benefit plus plus," klaim Dita.
Lalu, apa sih JKP?
Artikel Terkait
Manfaat Layanan Tambahan JHT akan lebih Akan Memudahkan Pekerja Memiliki Rumah
Menaker Rilis Aturan Baru: JHT Baru Dicairkan Saat Pegawai Berusia 56 tahun
JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, KSPI: Pemerintah Sepertinya Tidak Bosan Tindas Kaum Buruh!
Lebih Dari 80 Ribu Orang Teken Petisi Pencabutan JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun