Menteri Ida Fauziyah dan Menko Airlangga Jelaskan Keunggulan JKP

- Selasa, 15 Februari 2022 | 08:37 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diberikan untuk pekerja yang kena PHK. (Instagram@kemnaker_ri)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diberikan untuk pekerja yang kena PHK. (Instagram@kemnaker_ri)

 

Suaramerdeka-jakarta.com-Disaat Pandemi yang berimbas pada ketidakpastian, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang tidak perlu tentang Jaminan Hari Tua
(JHT).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diberikan untuk pekerja yang kena PHK.

"Pemerintah juga punya program baru perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk teman-teman yang ter-PHK yaitu jaminan kehilangan pekerjaan tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja," kata Ida dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Menurut Ida iuran program ini dibayar oleh pemerintah setiap bulannya. Bahkan pemerintah telah mengucurkan dan awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.

Baca Juga: Penggunaan Kontrasepsi Modern sangat Penting dalam Mencegah Stunting

"Perlu saya ulang, program JKP ini adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada," jelas Ida.

JKP ini khusus untuk mengcover risiko PHK para pekerja. Ada beberapa macam program bantuan yang diberikan pemerintah untuk pekerja yang mengalami kesulitan dalam kondisi tertentu.

Selain itu, korban PHK tak perlu mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) karena sudah ada JKP. Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan berbagai macam perkembangan program jaminan sosial.

Menko Airlangga: Dengan JKP Korban PHK Bisa Dapat Rp 10,5 juta

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), nilainya sebesar Rp 10,5 juta buat pekerja bergaji Rp 5 juta/bulan.

Baca Juga: Ini Dia JKP, Pengganti JHT Yang Cair Saat Pekerja Masuk Usia 56 Tahun

"Jadi, besaran dana JKP yang diterima korban PHK akan berbeda satu dengan yang lain. Hal itu tergantung besaran gaji yang diterima per bulan oleh masing-masing pekerja.

"Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi pekerja formal yang terlindungi dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2/2022).***

 

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Saat Mega Merapihkan Kopiah Ganjar Pranowo

Selasa, 6 Juni 2023 | 15:03 WIB
X