suaramerdeka-jakarta.com-Anggota sejumlah partai oposisi maupun koalisi pemerintah serentak mengkritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Krisdayanti menilai aturan baru tentang jaminan hari tua (JHT) tidak menyimpang. Hanya saja, waktu penerbitan aturan yang kurang tepat karena saat ini masih ada pandemi Covid-19.
"Skema JHT dicairkan di usia 56 tahun menurut saya tidak menyimpang dari tujuan awal program JHT itu sendiri dan saya baca Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini matang konsepnya. Namun, menurut saya ini tentang timing," kata KD lewat keterangan tertulis juga di Instagramnya pada Selasa (15/2).
KD menilai tidak ada yang salah tentang JHT hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Menurut KD, aturan baru itu sesuai dengan tujuan awal JHT, yaitu menyiapkan dana pensiun.
Baca Juga: Menteri Ida Fauziyah dan Menko Airlangga Jelaskan Keunggulan JKP
Akan tetapi, ia mengatakan saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung, sehingga kondisi perekonomian masih dalam keadaan tidak stabil.
Menurut KD, tak ada urgensi perubahan kebijakan JHT dilakukan pada saat ini. KD menyarankan agar pemerintahan Presiden Joko Widodo menunda kebijakan tersebut.
"Saya sedikit menyayangkan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masyarakat maupun perusahaan-perusahaan masih tidak stabil," kata KD
Dari oposisi, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Netty Prasetiyani menyatakan aturan baru Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu mencederai kemanusiaan. Netty pun meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut.
Baca Juga: Novel Mari Menari Karya Benny Benke Diterbitkan Relasi Inti Media
"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata Netty lewat pesan singkat kepada media,sabtu (12/2).
Netty menyebut sejumlah pasal dalam peraturan tersebut memperlihatkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi Covid-19 yang telah membuat banyak pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman.
"Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?" sesal Netty.***
Artikel Terkait
Penggunaan Kontrasepsi Modern sangat Penting dalam Mencegah Stunting
Ini Klarifikasi Sekaligus Permohonan Maaf Ustadz Khalid Basalamah Terkait Ceramah Tentang Wayang
Rumor Perpecahan Rangnick dan Ronaldo: MU Sedang Tidak Baik baik Saja
Sandiaga Uno; Pemulihan Pariwisata Akan Menemukan Momentumnya di Tahun 2022.
Rusia Diprediksi Invasi Ukraina Besok!, Presiden Ukraina Tetapkan 16 Februari sebagai 'Hari Persatuan'
Krakatau Steel Grup Laksanakan Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster)