BPJS Kesehatan Sebagai Salah Satu Syarat Jual Beli Tanah, Berlaku Mulai 1 Maret 2022

- Jumat, 18 Februari 2022 | 21:01 WIB
Program JKN Kementerian ATR/BPN mensyaratkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli tanah. Kebijakan terbaru ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022  (Instagram@bpjskesehatan_ri)
Program JKN Kementerian ATR/BPN mensyaratkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli tanah. Kebijakan terbaru ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022 (Instagram@bpjskesehatan_ri)

 

Jakarta,suaramerdeka-jakarta.com- Seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).

Kedepan Program JKN Kementerian ATR/BPN mensyaratkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli tanah. Kebijakan terbaru ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022 

Dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022 disebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

"Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, dikutip suaramerdeka-jakarta.com pada Jumat (18/2).

Baca Juga: Junio Junior Open: Mischka Sinclaire Bawa Pulang Dua Trofi

Terhadap permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan ini," lanjut surat tersebut.

Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan diminta aktif untuk mensosialisasikan pemberlakuan aturan ini kepada pihak terkait.

Program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Mendag Pastikan Distribusi Minyak Goreng Berjalan Baik sampai ke Indonesia Timur

JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. 

"Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," tulis surat itu.

Kemudian, berdasarkan diktum kedua angka 17 Inpres Nomor I Tahun 2022, menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.***

 

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prakiraan Cuaca Besok Senin, 27 Maret 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:50 WIB

Kesusilaan dalam Media Sosial adalah Kunci

Minggu, 26 Maret 2023 | 12:51 WIB
X