JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-Kembali pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait kepersertaan BPJS Kesehatan syarat mutlak mengurus berbagai surat surat penting.
Terbaru warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dan melaksanakan ibadah Haji atau Umrah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu, presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sebagai Salah Satu Syarat Jual Beli Tanah, Berlaku Mulai 1 Maret 2022
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian tulis Inpres tersebut seperti dikutip Sabtu (19/2).
Selain itu, Kepada Polisi juga diminta untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Sementara, kepada Menteri Agama, presiden menginstruksikan untuk agar kartu BPJS Kesehatan juga dijadikan syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.
Artikel Terkait
Koalisi-Oposisi Kompak Kritik JHT Cair Usia 56 Tahun: Kurang Tepat Disaat Masih Pandemi
Dibantah Dana JHT akan Dipakai Pemerintah, Keputusan MA akan Dihormati
5 Fakta Soal Makanan Dari Si Cantik Livy Renata, Crazy Rich Yang Tengah Trending
Sandiaga Targetkan 3.000 Desa Ikuti Anugerah Desa Wisata Indonesia 2022
Manfaatkan Presidensi G20 untuk Tumbuhkan Perekonomian Nasional
Sengkarut Permenaker JHT, Bagaimana Nasib Pekerja?
Sejarah Tercipta: Tim Putra dan Putri Menuju Final Kejuaraan Bulutangkis Asia Beregu
Hasil Liga 1: Macan Kemayoran Menang Dramatis 2-1 Atas Persik