JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-Dilatarbelakangi masyarakat Indonesia memiliki keberagaman, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Salah satu poin penting yang diatur dalam edaran itu mengatur durasi takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara bagian luar sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Setelahnya, masjid/musala dapat tetap melanjutkan takbir dengan pengeras suara bagian dalam.
Tak hanya itu, penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran juga menggunakan pengeras suara bagian dalam. Sementara itu, pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara bagian luar.
Baca Juga: Kepala Perpusnas Resmikan Perpustakaan HB Jassin.
"Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam," bunyi salah satu poin edaran tersebut.
Edaran itu juga mengatur bahwa upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara bagian dalam. Kecuali bila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
Yaqut menilai edaran tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagai kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Artikel Terkait
Ingat ingat! Ini Daftar Layanan Publik Dengan Syarat Kartu BPJS Kesehatan
Menunggu Kejujuran Mas Gubernur Soal Wadas Tersebab Bendungan Bener
Viral Syarat Beli Migor Wajib Bawa Fotokopi KK dan Bukti Vaksin, Warganet: Bawa Kartu BPJS Kesehatan Gak?
Permenaker JHT, Hotman Paris: Dari Abstraksi Hukum Mana pun, Tak Ada Alasan Untuk Menahan Uang Orang Lain