Kemenkes: Mulai Malam Ini, Tes PCR Cukup Sekali Ubah 'Hitam' Di Aplikasi PeduliLindungi

- Selasa, 22 Februari 2022 | 19:49 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah ketentuan kesembuhan warga terpapar virus corona (Covid-19) di aplikasi PeduliLindungi. (Instagram@pedulilindungi.id)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah ketentuan kesembuhan warga terpapar virus corona (Covid-19) di aplikasi PeduliLindungi. (Instagram@pedulilindungi.id)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Pemerintah terus mempermudah terkait hasil tes PCR masyarakat di PeduliLindungi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah ketentuan kesembuhan warga terpapar virus corona (Covid-19) di aplikasi PeduliLindungi. Warga kini bisa berganti status 'Hitam' menjadi 'Hijau' di aplikasi hanya dengan sekali tes PCR.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan awalnya warga yang dinyatakan sembuh harus melalui pemeriksaan PCR selama dua kali pada H+5 dan H+6. Aturan itu kini tidak berlaku lagi per malam ini.

"Mulai malam ini untuk exit test PCR kedua tidak diperlukan. Jadi cukup sekali saja melakukan exit test PCR dan hasilnya negatif. Kalau negatif otomatis nanti status PeduliLindungi menjadi hijau, kalau kemarin harus dua kali," kata Setiaji dalam konferensi pers, Selasa (22/2).

Baca Juga: Satgas Penanganan COVID-19: Kasus Baru Corona 57.491, Pasien Meninggal 257

Setiaji mengingatkan exit test yang berlaku hanyalah tes PCR, sementara rapid antigen masih belum berlaku. Itu terjadi lantaran sejauh ini PCR masih dianggap sebagai 'golden standard' pemeriksaan Covid-19 di Indonesia.

Bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 dan tidak berniat melakukan exit test atau PCR, maka warga tersebut harus menunggu status 'Hitam' berubah menjadi 'Hijau' setelah 10 hari.

Baca Juga: Sandiaga Uno Optimis FSM Ciptakan Lapangan Kerja dan Bangkitkan Ekonomi Kreatif Di Industri Perfilman

Adapun warna hitam di dalam aplikasi PeduliLindungi menandakan warga tak bisa pergi dan masuk ke tempat umum karena beberapa alasan. Di antaranya positif Covid-19 kurang dari 10 hari, riwayat kontak dengan kasus positif (kontak erat) kurang dari 10 hari, dan kedatangan dari luar negeri.

"Kalau tidak PCR H+5 sampai H+10 itu, nanti akan otomatis menjadi hijau, walaupun tidak melakukan exit test maupun PCR," ujarnya.***

 

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemerintah Apresiasi Gelaran BNI Java Jazz 2023

Senin, 5 Juni 2023 | 16:54 WIB
X