Pembeli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2022

- Jumat, 25 Februari 2022 | 14:44 WIB
Diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik” yang digelar secara daring pada Kamis 24 Februari 2022. (FMB9)
Diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik” yang digelar secara daring pada Kamis 24 Februari 2022. (FMB9)

 
JAKARTA– Pemberlakuan syarat kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022 tidak akan menyulitkan proses jual beli tanah.

Pada tahap pertama, hanya pembeli yang diwajibkan melampirkan syarat tersebut, sementara penjual tidak.

Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) sebagai lembaga pelayanan publik, memang akan menambahkan syarat kartu BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah.

Baca Juga: Klarifikasi dan Pernyataan Keberatan Kemenag Atas Pemberitaan Menag Terkait Aturan Pengeras Suara Masjid

“Insya Allah semua mudah dilakukan, jadi jangan sampai masyarakat terpengaruh oleh pendapat yang negatif,” jelas Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, saat diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik” yang digelar secara daring pada Kamis 24 Februari 2022.

Ditambahkan Taufiqulhadi, pihaknya kini sudah menyelesaikan materi-
materi tambahan sosialisasi dan petunjuk yang akan memudahkan masyarakat turut menjalankan aturan ini dengan baik.

“Kementerian ATR/BPN telah dan akan terus melakukan sosialiasi secara terus-menerus hingga kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Presidensi G20, Kang Emil: Jabar Harus Jadi Tuan Rumah yang Baik

Menurut Teuku, tidak ada kesulitan dalam implementasi Inpres tersebut, mengingat cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah demikian luasnya di kalangan warga negara, maka aturan tersebut justru akan mempermudah akses layanan publik, salah satunya di proses jual beli tanah dalam kewenangan Kementerian ATR/BPN.

"Tahap awal hanya pembeli yang disyaratkan wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan dengan melampirkannya, sedangkan penjual sampai saat ini belum ditentukan, ya jadi hanya pembeli sesuai arahan optimalisasi Inpres itu,” ujar Teuku.

Hal itu, juga berlaku jika pembeli lebih dari satu orang, maka wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan masing-masing orang tersebut pada saat disampaikan berkas ke notaris atau kantor pertanahan, jika belum dilampirkan, maka berkas tetap diproses tetapi pada waktu pengambilan wajib melampirkan kartunya.

Baca Juga: The Iconomics Gelar 3rd Indonesia’s Most Popular Digital Financial Brands Awards 2022

"Jadi kami telah membuat polanya seperti itu, kami permudah prosesnya, jadi proses jual beli bisa tetap berjalan sampai berkas disampaikan jika belum punya kartu kepesertaan, tapi saat mengambil berkas wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan, kami berharap dengan itu tidak ada lagi pandangan-pandangan yang negative, seakan- akan itu dipaksakan, belum siap dan lain-lain,” tutur Teuku.

Jadi, Teuku menambahkan, jika ada pembeli tanah yang tidak mempunyai kartu BPJS Kesehatan, berkasnya tetap akan di proses sambal menunggu kartu BPJS Kesehatannya jadi dibuatkan oleh di pembeli tersebut.

Halaman:

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prakiraan Cuaca Besok Senin, 27 Maret 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:50 WIB

Kesusilaan dalam Media Sosial adalah Kunci

Minggu, 26 Maret 2023 | 12:51 WIB
X