JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com, FMCG Insights meminta Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) tidak mengintervensi tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait rencana badan itu membuat aturan pelabelan potensi bahaya Bisfenol A atau BPA. Bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan ini ditengarai ada di galon berbahan polikarbonat (bahan plastik keras).
“Apalagi asosiasi itu sampai mengeluarkan pernyataan ‘sapu jagat’ yang menjamin seratus persen bahwa air minum dalam galon guna ulang aman dikonsumsi,” kata Koordinator Advokasi FMCG Insights, Willy Hanafi, saat dihubungi pada Selasa (1/3).
Menurut Willy, Aspadin sebagai lobi dagang industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), sebaiknya membiarkan BPOM berkonsentrasi menjalankan amanatnya sesuai undang- undang dan peraturan.
Sebagai lembaga pemerintah yang berwenang mengawasi mutu dan keamanan pangan di Indonesia, lanjutnya, BPOM pasti telah memiliki kajian mendalam, pertimbangan matang dan antisipasi akan masa depan terkait bahaya BPA.
“Janganlah pengusaha sedikit-sedikit mengintervensi kerja serta tugas lembaga pemerintah dalam urusan yang sangat penting ini,” ujar mantan Direktur LBH Bandung ini.
Pernyataan Willy ini menanggapi pernyataan Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat,yang mendesak BPOM menghentikan pembahasan rancangan peraturan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang.
Baca Juga: Jangan Khawatir! Aturan JHT Yang Lama Tetap Berlaku, Bisa Cair Saat PHK atau Resign
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang, mengungkap bahwa pihaknya menemukan "sejumlah kecenderungan mengkhawatirkan" terkait luluhnya BPA pada galon guna ulang yang berbahan polikarbonat.