JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Terkait ,info terbaru syarat perjalanan transportasi yang menyebutkan, untuk perjalanan darat tidak diperlukan PCR dan Antigen lagi,
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan.
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai perihal di atas, bersama ini kami sampaikan pernyataan sebagai berikut .
Pertama, informasi mengenai penghapusan syarat tes Antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini, 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Bapak Luhut B. Panjaitan.
Baca Juga: BRI Tegaskan Penguatan Prinsip ESG Selaras dengan Strategi Korporasi
Kedua, seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan.
Ketiga, hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional,
Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19.
Baca Juga: LPDB-KUMKM Dukung Pengembangan Ekosistem Bisnis Komoditas Bambu NTT Melalui Koperasi
Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021.
Keempat. Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera .
Setelah Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas.***
Artikel Terkait
Stasiun Bekasi Layani Tes PCR Penumpang Anak di Masa Angkutan Nataru 2021/2022
Kemenkes: Mulai Malam Ini, Tes PCR Cukup Sekali Ubah 'Hitam' Di Aplikasi PeduliLindungi
Kabar Gembira! Masuk Arab Saudi Tidak Lagi Wajib Karantina dan Tes PCR