Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Begini Tanggapan Kemenag

- Selasa, 8 Maret 2022 | 18:51 WIB
viral foto di media sosial terdapat pernikahan dua mempelai yang berbeda agama (Pexels/melike benli)
viral foto di media sosial terdapat pernikahan dua mempelai yang berbeda agama (Pexels/melike benli)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Merespons viral foto di media sosial terdapat pernikahan dua mempelai yang berbeda agama, Kasubdit Kepenghuluan, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Anwar Saadi menegaskan bahwa pernikahan yang sah harus didasarkan hukum masing-masing agama.

Regulasi soal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Ya, kalau di regulasi kita sudah jelas. Pernikahan sah menurut hukum masing-masing agama. Kalau dari perspektif Islam, laki-laki muslim, perempuan muslim nikahnya sama-sama muslim. Saya kira dari agama lain demikian," kata Anwar kepada media, Selasa (8/3).

Anwar menerangkan pasangan yang berbeda agama, kebanyakan salah satu calon mempelainya akan pindah agama ketika hendak menikah. Sehingga, mereka menikah dengan agama yang sama dan bisa dilaksanakan pencatatan oleh negara.

Baca Juga: Sri Mulyani: Perempuan Harus Membuktikan Diri Layak jadi Pemimpin

Sebaliknya, ia menegaskan Kantor Urusan Agama (KUA) tak bisa mencatat bila pernikahan dilakukan oleh mempelai berbeda agama.

Lebih lanjut, Anwar menyatakan kondisi demikian sudah diatur dalam. Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 berbunyi "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya".

Ia menjelaskan UU Perkawinan itu sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 lalu. Namun, MK menolak gugatan tersebut.

Gugatan itu dilayangkan lantaran para penggugat menilai perkawinan beda agama dianggap tidak sah oleh negara dalam aturan tersebut. Penggugat menganggap tak diperbolehkannya pernikahan beda agama melanggar hak konstitusional warga negara.

"Kalau benar-benar nikah beda agama, di Indonesia enggak bisa, enggak ada regulasinya. Bahkan (aturannya) sudah di uji materi di MK dan ditolak," kata dia.

Prosesi Pernikahan di Gereja di Semarang

Sebelumnya Media sosial dihebohkan dengan foto viral yang memperlihatkan prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama di sebuah gereja di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Foto itu memperlihatkan seorang mempelai pria mengenakan jas hitam, mempelai wanita mengenakan gaun panjang berwarna putih yang dipadu dengan hijab.

Kedua mempelai itu berfoto dengan latar belakang simbol salib di sebuah gereja. Tampak mereka didampingi pihak keluarga masing-masing, seorang pendeta, dan saksi pernikahan.

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Digitalpreneur adalah Kunci

Minggu, 28 Mei 2023 | 09:27 WIB

Pemanfaatan Digital Bagi Pertanian

Minggu, 28 Mei 2023 | 08:37 WIB

Kreatif Dan Produktif Di Dunia Digital.

Sabtu, 27 Mei 2023 | 20:38 WIB

Perkembangan Teknologi di Era Digital.

Sabtu, 27 Mei 2023 | 19:11 WIB

Membaca Adalah Kunci Dunia.

Sabtu, 27 Mei 2023 | 18:22 WIB
X