JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Merespons viral foto di media sosial terdapat pernikahan dua mempelai yang berbeda agama, Kasubdit Kepenghuluan, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Anwar Saadi menegaskan bahwa pernikahan yang sah harus didasarkan hukum masing-masing agama.
Regulasi soal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Ya, kalau di regulasi kita sudah jelas. Pernikahan sah menurut hukum masing-masing agama. Kalau dari perspektif Islam, laki-laki muslim, perempuan muslim nikahnya sama-sama muslim. Saya kira dari agama lain demikian," kata Anwar kepada media, Selasa (8/3).
Anwar menerangkan pasangan yang berbeda agama, kebanyakan salah satu calon mempelainya akan pindah agama ketika hendak menikah. Sehingga, mereka menikah dengan agama yang sama dan bisa dilaksanakan pencatatan oleh negara.
Baca Juga: Sri Mulyani: Perempuan Harus Membuktikan Diri Layak jadi Pemimpin
Sebaliknya, ia menegaskan Kantor Urusan Agama (KUA) tak bisa mencatat bila pernikahan dilakukan oleh mempelai berbeda agama.
Lebih lanjut, Anwar menyatakan kondisi demikian sudah diatur dalam. Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 berbunyi "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya".
Ia menjelaskan UU Perkawinan itu sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 lalu. Namun, MK menolak gugatan tersebut.
Gugatan itu dilayangkan lantaran para penggugat menilai perkawinan beda agama dianggap tidak sah oleh negara dalam aturan tersebut. Penggugat menganggap tak diperbolehkannya pernikahan beda agama melanggar hak konstitusional warga negara.
"Kalau benar-benar nikah beda agama, di Indonesia enggak bisa, enggak ada regulasinya. Bahkan (aturannya) sudah di uji materi di MK dan ditolak," kata dia.
Prosesi Pernikahan di Gereja di Semarang
Sebelumnya Media sosial dihebohkan dengan foto viral yang memperlihatkan prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama di sebuah gereja di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Foto itu memperlihatkan seorang mempelai pria mengenakan jas hitam, mempelai wanita mengenakan gaun panjang berwarna putih yang dipadu dengan hijab.
Kedua mempelai itu berfoto dengan latar belakang simbol salib di sebuah gereja. Tampak mereka didampingi pihak keluarga masing-masing, seorang pendeta, dan saksi pernikahan.
Artikel Terkait
Kapolri: Bayar Pajak Adalah Kunci, Bermanfaat Bagi Kepentingan Masyarakat dan Negara Indonesia
Bangun SM Tower, Muhammadiyah Resmi Jejakkan Kaki di Bisnis Perhotelan
Menkeu Sebut Luhut Menteri Paling Tajir di Kabinet Indonesia Maju
Budaya Paternalistik Hambat Perempuan jadi Pucuk Pimpinan Perusahaan
Kabupaten Agam Miliki Gedung Layanan Perpustakaan Baru Peningkatan Budaya Baca Perlu Upaya Maksimal