Meski Sudah Dinyatakan Ilegal, PPATK Sebut Masih Ada Transaksi di Aplikasi Binomo dan Quotex

- Kamis, 10 Maret 2022 | 21:28 WIB
nama Doni Salmanan dan Indra Kenz yang bernasib sama. Dua afiliator yang pernah dijuluki 'crazy rich' tersebut kini sama-sama berstatus tersangka hingga akhirnya ditahan (Tangkapan layar instagram@indrakenz)
nama Doni Salmanan dan Indra Kenz yang bernasib sama. Dua afiliator yang pernah dijuluki 'crazy rich' tersebut kini sama-sama berstatus tersangka hingga akhirnya ditahan (Tangkapan layar instagram@indrakenz)

 

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) saat ini  mengendus adanya indikasi dugaan aliran uang kasus investasi ilegal itu ke pemilik perusahaan. 

 (PPATK) membeberkan fakta baru terkait aplikasi investasi Binomo dan Quotex. PPATK menyebut masih ada transaksi aplikasi tersebut meski sudah dinyatakan ilegal.

"Masih, masih ada," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavadana dalam jumpa pers di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan adanya transaksi tersebut karena kedua aplikasi itu masih terbuka. Akan tetapi, kata Natsir, dana yang masuk sudah minim.

Baca Juga: Pesan Kangen Istri Doni Salmanan: Allah Loves U So Much Sayang

"Masih, dari sisi transaksi kemudian dari penelusuran aset itu terus kita lakukan. Aplikasinya sudah terbuka, masih terbuka, tapi kalau kita kalau kita lihat dana masuk sudah minim lah," ujarnya.

Diketahui, saat ini ada nama Doni Salmanan dan Indra Kenz yang bernasib sama. Dua afiliator yang pernah dijuluki 'crazy rich' tersebut kini sama-sama berstatus tersangka hingga akhirnya ditahan.

Sementara itu, perbedaan Doni Salmanan dan Indra Kenz adalah Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aplikasi Binomo. Doni Salmanan menyusul kemudian menjadi tersangka terkait kasus platform Quotex.

Koleksi moge crazy rich Doni Salmanan
Koleksi moge crazy rich Doni Salmanan (Instagram/doni salmanan)

Pada 24 Februari lalu, Indra Kenz resmi menjadi tersangka investasi bodong Binomo. Dia pun langsung ditahan Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2).

Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi.

Baca Juga: Diaspora Indonesia Mulai Angkat Bicara Soal Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prakiraan Cuaca Besok Senin, 27 Maret 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:50 WIB

Kesusilaan dalam Media Sosial adalah Kunci

Minggu, 26 Maret 2023 | 12:51 WIB
X