JAKARTA, Jakarta.Suaramerdeka.com,- Relevan dengan hari Hak Konsumen Dunia dan Undang Undang Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 bahwa aspek keamanan menjadi prioritas yang utama dan pertama.
Dalam mengkonsumsi AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) terutama yang berbasis kemasan plastik polikarbonat yang mengandung zat BPA, seperti galon guna ulang yang mengandung zat BPA ini sangat penting dilakukan pelabelan, bertujuan untuk menginformasikan keamanan bagi konsumen usia rentan Seperti bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Itulah salah satu poin penting yang disampaikan Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) pada acara diskusi publik berjudul 'Pengesahan Perka BPOM No 31 tahun 2018 dan Pelabelan Galon BPA Guna Ulang adalah Hadiah Bagi Konsumen Usia Rentan' pada Rabu (16/3) lalu di Auditorium Komnas PA jalan TB Simatupang No 33, Pasar Rebo Jakarta Timur.
Baca Juga: Perang dan Damai
Tulus menegaskan kemasan pangan sangat mutlak. Bukan hanya raw material tapi juga kemasan. Menurutnya, jika raw material bahan pangan sudah aman akan menjadi sia-sia jika tidak menggunakan kemasan pangan yang aman bagi kesehatan. Kemasan pangan harus yang food grade.
"Kemasan pangan itu tidak boleh mencemari makanan atau minuman yang dikemas," tandas Tulus.
"Label pangan pada galon guna ulang itu menjadi sangat penting. Dan standar tidak boleh stagnan. Harus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi," tutur Tulus.
Masih menurutnya, standar pangan harus ditingkatkan. Misalnya saat ini standar kemasan yang mengandung zat BPA batas ambang 0,6 bpj sudah aman. Nanti ke depan harus ditingkatkan keamanannya. dengan batas toleransi menjadi sangat kecil, maka akan semakin baik.
Baca Juga: Sehimpun Reportase Jurnalistik Dalam Puisi Benny Benke
Semakin zero terhadap kandungan tertentu makin baik. Pada galon guna ulang bisa saja sudah aman dan sesuai standar saat pembuatan. Ternyata karena proses distribusi dan display di pasaran, kandungan BPA menjadi tinggi karena ada proses migrasi BPA.
"Dalam hal keamanan pangan itu tidak ada tawar menawar. Aman dalam raw material dan aman dalam kemasan," ungkap Tulus.
Pelabelan pada kemasan Galon Guna ulang itu dilindungi Undang Undang. Sudah menjadi hak konsumen untuk mengetahui secara jelas, transparan dan jujur. Label bukan saja menampilkan tanggal kadaluarsa tapi juga kandungan kemasan yang digunakan.
Baca Juga: Novel Mari Menari Karya Benny Benke Diterbitkan Relasi Inti Media
Lalu Tulus mencontohkan salah satu negara maju yang telah menerapkan label pada kemasan polycarbonat yang mengandung BPA.
Artikel Terkait
Ketua Komnas PA Arist Merdeka, Pelabelan Galon Guna Ulang BPA Murni Masalah Kesehatan
Gawat! Galon Isi Ulang Rentan Terkontaminasi BPA
Perubahan Peraturan BPOM Demi Lindungi Anak-Anak Indonesia dari bahaya Zat BPA
Komnas Perlindungan Anak Minta Hasil Penelitian BPOM Atas BPA Dibuka Ke Publik
Soal Label BPA, Asosiasi Industri AMDK Jangan Intervensi BPOM