JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Terkait kondisi Pandemi Covid-19 yang sudah melandai, Presiden Joko Widodo mengumumkan sejumlah syarat mudik 2022 untuk seluruh pelaku perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.
"Pemerintah memutuskan mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," ujar Jokowi dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/3/2022).
Ia memberikan pelonggaran bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk tidak lagi menjalani karantina setiba di Indonesia. Selain itu, Jokowi membolehkan mudik Lebaran tahun ini.
Syarat Mudik 2022: PPLN Tak Perlu Karantina
Jokowi mengumumkan seluruh pelaku perjalanan luar negeri tidak lagi diwajibkan menjalani karantina. Namun, hal ini tetap memberlakukan persyaratan, yaitu wajib PCR.
Baca Juga: Holding Perkebunan Nusantara Luncurkan ITSI
"Sampai dengan kemarin tanggal 22 maret 2022 perkembangan pandemi COVID di negara kita terus membaik, karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran," katanya.
"Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina namun pemerintah tetap mewajibkan appkn untuk melakukan tes usab PCR," sambung dia.
Jokowi menekankan jika hasil tes PCR dinyatakan negatif, masyarakat diizinkan langsung melakukan aktifitas di Indonesia. Sementara jika hasilnya positif harus melakukan isolasi terlebih dahulu.
Syarat Mudik 2022: Pejabat Tak Boleh Bukber
Syarat berikutnya, Jokowi mengumumkan bahwa pejabat dan pegawai pemerintah tak boleh melakukan buka puasa bersama dan juga open house.
"Namun untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang melakukan buka puasa bersama dan juga open house," sambung dia.
Syarat Mudik 2022: Wajib Vaksin Booster
Selain PPLN tak perlu karantina, Jokowi resmi menerapkan aturan vaksin booster jadi syarat mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi.
Artikel Terkait
Liga 1: Sindiran Pelatih Persib Sebut Bali United Diuntungkan Lokasi
5 Terduga Teroris Penyebar Propaganda ISIS di Medsos Diringkus Densus 88 di Lokasi Berbeda
Holding Perkebunan Nusantara Luncurkan ITSI
Jasa Raharja Gelar Pelatihan Kecelakaan Berdampak Fatalitas