JAKARTA, Jakarta.Suaramerdeka.com,- Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax adalah barang nonsubsidi. Karena itu, jika Pertamina menyesuaikan harga Pertamax justru akan mewujudkan asas keadilan. Pasalnya, selama ini BBM kadar oktan (RON) 92 tersebut dijual di bawah harga keekonomian sehingga BUMN migas itu seolah-olah menyubsidi pengguna Pertamax.
“Pertamax adalah BBM nonsubsidi yang diperuntukkan bagi kalangan mampu, banyak pengguna kendaraan keluaran terbaru, bahkan mobil mewah memakai BBM jenis ini,” ujar
Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Volume penjualan Pertamax hanya 14 persen dari total penjualan BBM Pertamina. Dengan demikian, jika Pertamina menyesuaikan harga Pertamax, justru akan mewujudkan asas keadilan.
“Dengan harga jual Pertamax saat ini yang di bawah harga keekonomian, membuat beban keuangan Pertamina menjadi berat terlebih di tengah harga minyak dunia yang terus melambung,” ujarnya.
Dengan pergerakan harga minyak mentah dunia mencapai lebih dari 100 dolar AS per barel, Kementerian ESDM memperhitungkan bahwa harga keekonomian Pertamax saat ini berada di level Rp14.526 per liter.
Padahal, Pertamina masih menjualnya di kisaran harga Rp9.000 hingga Rp9.400 per liter.
Dibandingkan BBM sejenis di SPBU swasta yang menjual BBM dengan RON 92 seharga Rp11.900 - Rp12.990/liter, harga jual Pertamax saat ini jauh di bawah.
Harga minyak mentah melonjak lebih dari satu persen menjadi bertengger di atas 120 dolar AS per barel pada akhir perdagangan Jumat atau Sabtu (26/3) pagi WIB.
Minyak mentah berjangka Brent untuk pengiriman Mei terangkat 1,62 dolar AS atau 1,4 persen, menjadi menetap di 120,65 dolar AS per barel. Minyak mentah berjangka West Texas Intermediate (WTI) AS untuk pengiriman April bertambah 1,56 dolar AS atau 1,4 persen, menjadi ditutup di 113,90 dolar AS per barel.
Menurut Faisol, dari data Kementerian ESDM tampak bahwa untuk setiap liter Pertamax, Pertamina harus ‘menyubsidi’ sekitar Rp5000. “Padahal yang namanya subsidi, seharusnya diberikan kepada kalangan menengah ke bawah, yaitu pengguna Pertalite bukan Pertamax," lanjutnya.
Demi mengurangi beban, bisa saja Pertamina menaikkan harga Pertamax. Apalagi sebagai BBM nonsubsidi, penyesuaian Pertamax memang mengikuti pergerakan pasar dan menjadi kewenangan korporasi.
“Dan dalam kondisi saat ini, kami dari Komisi VI DPR memahami jika Pertamina menyesuaikan harga Pertamax. Yang penting dilakukan terbuka dan sesuai aturan. Komisi VI akan terus melakukan pengawasan," ujar Faisol.
Menurut dia, penyesuaian harga Pertamax keniscayaan, sebab kinerja keuangan BUMN migas tersebut harus stabil apalagi sebagai perusahaan negara terdapat banyak penugasan yang dijalankan Pertamina, dan semuanya harus tetap berjalan baik.
"Pertamina juga merupakan salah satu pendorong roda perekonomian nasional. Makanya sebagai BUMN mesti disupport Pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menjelaskan bahwa masyarakat perlu paham bahwa Pertamax bukan jenis produk bersubsidi sehingga harga jual BBM yang diperuntukkan bagi kalangan mampu tersebut sepenuhnya mengikuti pergerakan harga pasar.
Artikel Terkait
ITDC Siap Gelar Pertamina Grand Prix of Indonesia
Pemerintah Jamin Harga Pertalite Tidak Naik, Ini Soal Pertamax Menurut Sri Mulyani
Bukan Barang Subsidi, Harga Pertamax Ditentukan Badan Usaha